Program Keluarga Harapan (PKH)
A. Definisi Program Keluarga Harapan
(PKH)
Terdapat beberapa definisi dari beberapa sumber
mengenai Program Kealuarga Harapan (PKH). Definisi-definisi tersebut yaitu:
1. PKH
adalah program pemerintah yang digulirkan
sebagai upaya untuk membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat
miskin. Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash
Transfers (CCT) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
2. PKH
adalah suatu program yang memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi
persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia
(SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
3. PKH
adalah suatu program penanggulangan
kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan
kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab
itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi
dan sinergi yang baik.
4. PKH adalah program lintas
Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen
Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika,
dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu
oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
5.
PKH adalah Program perlindungan sosial melalui
pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), selama keluarga
tersebut memenuhi kriteria dan tanggungjawab. Hak RTSM: Mendapatkan bantuan
uang tunai, sedangkan tanggung jawab RTSM adalah memeriksakan anggota
keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll) dan menyekolahkan
anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
6. PKH
adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan
kewajibannya.
B.
Manfaat
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan
(PKH) memberikan banyak manfaat terutama pada Rumah Tangga Sangat Miskin.
Manfaat tersebut yaitu:
1. Merubah
perilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada
pendidikan dan kesehatan anaknya
2. Untuk
jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin melalui
pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin
3. Untuk
jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan antar generasi melalui:
a. Peningkatan
kualitas kesehata/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa
depan (price effect anak keluarga sangat miskin)
b. Memberikan
kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)
4. Mengurangi
pekerja anak
5. Mempercepat
pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan
ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan jender)
C.
Tujuan
Program Keluarga Harapan (PKH)
Tujuan
utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut
sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus,
tujuan PKH terdiri atas:
1. Meningkatkan
kemampuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk mengakses/memanfaatkan
pelayanan pendidikan dan kesehatan
2. Meningkatkan
status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari RTSM.
Melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat
preventif (pencegahan dan bukan pengobatan). Agar terjadi pengurangan angka
kematian bayi dan balita, dan pengurangan
kematian ibu melahirkan.
3. Meningkatkan
angka partispasi pendidikan anak - anak (usia wajib belajar SD/SMP) RTSM dan
upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
4. Meningkatkan
kondisi sosial ekonomi RTSM.
5. Pengurangan
penduduk miskin dan kelaparan.
D.
Sasaran
Program Keluarga Harapan (PKH)
Sasaran
atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang yang
terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan,
yaitu: memiliki anggota keluarga yang terdiri dari
anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih.
Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah
tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau
kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan
PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah
tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang
yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Mekanismenya
: data RTSM hasil survei BPS disampaikan kepada Kementerian Sosial. Dilakukan
validasi data RTSM oleh Pendamping untuk kemudian dilakukan entry data oleh
Operator UPPKH Kabupaten/Kota. Data RTSM hasil validasi disampaikan ke PT Pos
Indonesia untuk dicetak dalam bentuk Kartu RTSM dan dikirimkan kepada RTSM.
Calon
Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima
bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18
tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa
anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH
bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan
janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu
Hamil
E.
Hak
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Menerima
bantuan uang tunai.
2. Menerima
pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan
lain-lain.
3. Menerima
pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.
F.
Kewajiban
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Kewajiban Ibu
a.
Ibu Hamil Memeriksakan kehamilan setidaknya 4 kali selama masa kehamilan ibu Melahirkan Proses kelahiran bayi ditolong oleh
tenaga kesehatan terlatih.
b.
Ibu Nifas, Ibu yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal 2
kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.
2. Kewajiban
Anak Ibu
a. Bayi Usia 6-11 bulan Anak dibawah 1
tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
b. Bayi Usia 6-11 bulan Mendapat suplemen
vitamin A (2 kali setahun).
c. Anak Usia 1-5 tahun Mendapat
imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan.
d. Anak Usia 5-6 tahun (Prasekolah) Anak
mendapat pemantauan tumbuh kembang.
3. Kewajiban
Pendidikan Anak
a. Untuk anak usia 6-15
tahun terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85%
hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
b. Untuk anak usia
15-18 tahun namun belum menyelesai-kan pendidikan dasar dapat menerima bantuan
apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan
memenuhi ketentuan yang berlaku.
G.
Sanksi
Apabila Peserta PKH tidak Melaksanakan Kewajiban
Semua peserta wajib menjalankan
kewajiban, apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima
akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.
H.
Waktu
dan Tempat Program Keluarga Harapan (PKH) Dilaksanakan
PKH
mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat
dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007
merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba
adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti
antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme
pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada
tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran
program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera
Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa
Tenggara Timur.
Apabila
tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai
dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium
Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan
melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan
ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.
I.
Proses
Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
2. Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
3. Rekruitmen dan Diklat Pendamping-
Operator PKH
4. Pembentukan Sekretariat UPPKH
Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
5. Pertemuan Awal dan Validasi calon
Peserta PKH
6. Pembayaran pertama kali dan
Rekonsiliasi
7. Bimbingan Teknis (Reguler dan
Service Provider)
8. Verifikasi komitmen peserta PKH pada
layanan Kesehatan dan Pendidikan
9. Pembayaran berdasarkan verifikasi
10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
J.
Besar
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran
bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga
yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun
pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan
kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang
ditentukan.
Skenario Bantuan
|
Bantuan per RTSM per Tahun
|
Bantuan tetap
|
Rp.
200.000
|
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
|
Rp.
800.000
|
b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
|
Rp.
800.000
Rp.
400.000
Rp.
800.000
Rp.
1.390.000
Rp.
600.000
Rp.
2.200.000
|
Catatan:
Bantuan
terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar
bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan
maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
K.
Cakupan
1.
Profile Beneficiaries
Sumber: UPPKH Pusat
2.
Beneficiaries
RTSM: Rumah Tangga Sangat Miskin/ the poorest household
3.
Alokasi Dana
4.
Area
5.
Fasilitator
Fasilitator
L.
Capaian
Capaian
M.
Dampak
Program Keluarga Harapan (PKH)
Ø Real
impacts (kesehatan)
·
Jumlah kunjungan Bumil/ nifas ke Faskes
meningkat 7-9 percentage points;
·
Jumlah balita ditimbang meningkat
sekitar 15-22 percentage points;
·
Persalinan dengan Faskes meningkat 5
percentage points;
·
Persalinan dibantu petugas kes terlatih
meningkat 6 percentage points;
·
Dampak PKH lebih kuat di daerah dengan
Faskes yang lebih baik:
·
Dampak di daerah perkotaan lebih
baik dari di perdesaan.
·
Meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan
(Puskesmas, Pustu, Pusling, Posyandu, dll)
Sumber : Bappenas (2009), TNP2K (2011), World Bank (2010),
MoSa (2009), Ayala (2010), Tarcisio (2010)
Ø Real
impacts (pendidikan)
·
Meningkatnya angka partisipasi sekolah
(APS)
·
Mendorong anak usia 6-15 tahun untuk
tetap di sekolah
·
Meningkatnya jumlah fasilitas pendidikan
Sumber : Bappenas (2009), TNP2K (2011), World Bank
(2010), MoSa (2009), Ayala (2010), Tarcisio (2010)
Ø Real
impacts (procedure)
·
Besaran
bantuan sesuai dengan hasil verifikasi (komitmen peserta PKH) sebesar 83,25 % (2011)
·
Bagi Peserta PKH yang tidak memenuhi
kewajiban mendapatkan sanksi/disinsetif berupa pemotongan bantuan
·
Penyaluran bantuan dilakukan
4 tahap dalam setahun
·
Penerima bantuan PKH adalah ibu-ibu
(wanita pengurus rumah tangga)
·
Bantuan disalurkan oleh Lembaga Pembayar
(PT Pos Indonesia dan BRI)
Ø Real
impacts (legal)
·
Surat Edaran No. 90/MPN/LL/2009, tanggal
25 juli 2009, tentang Beasiswa bagi Siswa Miskin.
·Surat Edaran No.
728/C2/KU/2010 tanggal 19 Juli 2010, tentang Kegiatan Penyediaan
Beasiswa Miskin Jenjang SD melalui APBN-P.
·
Surat Edaran No. IR.
02-02/B-IV/2977/2010, tanggal 5 Agustus 2010 tentang Dukungan Sektor Kesehatan
terhadap PKH.
·
Surat
Edaran Dirjen Administrasi dan Kependudukan No.471.13/505/MD tentang Penerbitan
KTP bagi Penduduk Peserta PKH.
N.
Evaluasi
Dampak Program Keluarga Harapan
PKH Kegiatan evaluasi dampak PKH adalah kegiatan yang
bertujuan untuk menilai efektivitas program dalam memberikan dampak terhadap
kondisi ekonomi RTSM serta kondisi pendidikan dan kesehatan pada wilayah
(kecamatan) yang menerima program. Evaluasi awal dilakukan setelah 1 tahun PKH
dilaksanakan, untuk menjadi masukkan bagi pelaksanaan dan pengembangan PKH
berikutnya.
ü Keluaran
Keluaran Keluaran dari kegiatan evaluasi dampak PKH berupa
laporan yang akan memberikan gambaran efektivitas PKH sebagai salah satu
instrumen penanggulangan kemiskinan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari analisis terhadap indikator-indikator
yang diperoleh mengenai: Dampak PKH terhadap ekonomi RTSM Dampak PKH terhadap
kondisi pendidikan dan kesehatan di kecamatan penerima Hasil evaluasi ini
diharapkan dapat menjadi masukan sebagai dasar untuk pengembangan program ke
daerah-daerah lain.
ü Indikator Dampak
·
Indikator
Dampak 1 Pengumpulan data mengenai cakupan pelayanan dari pusat-pusat pelayanan
kesehatan dengan indikator-indikator: % anak usia <6 tahun mengikuti tumbuh
kembang anak % anak usia <6 tahun menerima imunisasi lengkap pada usianya %
anak usia <6 tahun tidak mengunjungi fasilitas kesehatan jumlah bayi
diimunisasi (menurut jenis kelamin) ,.- jenis imunisasi yang diterima bayi
(menurut usia) jumlah bayi 0-12 bulan ditimbang setiap bulan (menurutjenis
kelamin) jumlah bayi 0-12 bulan berada diatas garis merah jumlah anak 1-6 tahun
ditimbang setiap 3 bulan (menurut jenis kelamin) jumlah anak usia <6 tahun
berada diatas garis merah jumlah 0-12 bulan menerima supplemen vitamin A
Pengumpulan data mengenai tingkat partisipasi dan kehadiran di sekolah-sekolah
dengan indikator-indikator: jumlah anak terdaftar di satuan pendidikan SD
(menurut usia, jenis kelamin) jumlah anak menghadiri hari sekolah di satuan
pendidikan SD (menurut usia, jenis kelamin) jumlah anak terdaftar di satuan
pendidikan SLTP (menurut usia, jenis kelamin) jumlah anak menghadiri hari
sekolah di satuan pendidikan SLTP (menurut usia, jenis kelamin) % anak
terdaftar menurut kelas/tingkatan % anak usia 6-18 tahun yang tidak menghadiri
sekolah
·
Indikator
Dampak 2 Pengumpulan data mengenai konsumsi rumah tangga dengan
indikator-indikator: % pengeluaran rumah tangga untuk non makanan berdasarkan
jenisnya (pendidikan, kesehatan, perumahan, aneka barang dan jasa, pakaian,
alas kaki dan sebagainya) % pengeluaran rumah tangga untuk makanan berdasarkan
jenisnya Pengumpulan indikator-indikator penyediaan jasa pendidikan dan
kesehatan meliputi: (1). Sekolah jumlah sekolah dasar setingkat SD (menurut
kode sekolah) menurut area jumlah sekolah dasar setingkat SLIP (menurut kode
sekolah) menurut area jumlah total murid (menurut jenis kelamin, kelas) jumlah
total pengajar jumlah terdaftar per angkatan jumlah jam pengajaran jumlah
peserta PKH menurut sekolah % sekolah yang memiliki laporan kehadiran/absensi
terpisah untuk PKH
·
Indikator
Dampak 3. Infrastruktur Sekolah: jumlah ruang kelas kondisi umum sekolah jumlah
latrines kondisi latrines jumlah perabot sekolah Aktivitas komite sekolah Nilai
ujian (3). Puskesmas jumlah puskesmas menurut kabupaten/kecamatan jumlah dokter
jumlah perawat jumlah bidan waktu kerja bidan desa keters ediaan bidan di desa
jumlah posyandu jumlah kader posyandu jumlah juru imunisasi jumlah pasien (dari
desa atau luar desa berdasarkan jenis pelayanan) jumlah/jenis vaksin tidak tersedia
% petugas mengetahui standar pelayanan kesehatan bagi anak usia <6 tahun dan
ibu hamil
ü Randomisasi Baseline Survey
Pengacakan pada tingkat Kecamatan Pengacakan pada kelompok treatment dan
control. Pengacakan PKH rumah tangga dan PKH masyarakat berbeda. Tahap pertama,
masing2 provinsi, 20% kab/kota terkaya dikeluarkan Kab/Kota penerima PPK,
sesuai PKH masyarakat, dipilih 20 kab/kota yang diacak bertingkat berdasarkan
provinsi. NTT, Jawa Barat dan Jawa Timur dipilih melalui pengacakan sedangkan
Gorontalo dan Sulawesi Utara dipilih seluruhnya. Setiap kab/kota, untuk kec
peserta UPP dan memiliki perdesaan kurang dari 30%, dikeluarkan dari PKH.
Hasilnya terpilih 300 kec peserta PKH masyarakat. Sisanya terpilih menjadi
peserta program PKH rumah tangga. Metoda pengacakan baseline survey menjadi
acuan evaluasi dampak PKH.
ü Sampling Baseline Survey Baseline
survey dilaksanakan pd 660 kec dlm 6 provi dimana PKH rumah tangga dan PKH
masyarakat diterapkan. PKH rumah tangga meliputi 6 prov dari 7 prov tanpa Sumatera
Barat. PKH masyarakat meliputi keseluruhan 5 provinsi. Sampel PKH rumah tangga
meliputi 44 kabupaten/kota dari 48 kabupaten/kota. Sampel PKH masyarakat
meliputi 20 kab/kota. Sampel kec PKH masyarakat berjumlah 300 kec. Sampel kec
PKH rumah tangga berjumlah 360 kec (proporsional random sampling). Sampel kec
PKH rumah tangga dengan pengacakan bertingkat berdasarkan perkotaan dan
perdesaan Tiap kec dipilih 8 desa, tiap desa dipilih satu dusun secara acak
(proporsional random sampling), dan tiap dusun dipilih 5 rumah tangga ( tiap
kec 40 rumah tangga)
ü Sampling Sekolah dan Puskesmas Tiap
kecamatan, dipilih satu puskesmas secara acak. Tiap kecamatan yg tidak memiliki
puskesmas dipilih puskesmas kecamatan terdekat yg melayani kec ybs. Tiap
kecamatan dipilih 3 sekolah menengah. Tiap kecamatan dipilih 2 bidan dari
puskesmas dan 2 bidan swasta.
ü Evaluasi Dampak PKH Secara
keseluruhan sampling evaluasi dampak PKH mengacu pada baseline survey. Untuk
memilih sampel 196 kecamatan dari 360 kecamatan, maka kriteria yang dipilih
adalah berdasarkan perkotaan dan perdesaan. Tahap pertama memilih secara acak
kabupaten/kota dari 44 kabupaten/kota hingga jumlah kecamatan mendekati 196
kecamatan dengan tetap berdasarkan stratifikasi provinsi. Untuk NTT, Jawa Barat
dan Jawa Timur dipilih melalui pengacakan sedangkan DKI, Gorontalo dan Sulawesi
Utara dipilih seluruhnya. Tiap kecamatan dipilih 2 desa, tiap desa dipilih satu
dusun secara acak, dan tiap dusun dipilih 5 rumah tangga ( tiap kecamatan 10
rumah tangga).
ü Sampel PKH Untuk setiap kecamatan,
dipilih secara random 2 desa (dusun) dari 8 desa yang ada. Setiap desa yang
terpilih, secara penuh diambil 5 rumah tangga (RTSM) Untuk setiap kecamatan,
dipilih 1 puskesmas. Untuk setiap kecamatan, dipilih 3 SMP.
ü Responden per kecamatan 2 Desa
(dusun) yang terdiri atas : 5 RTSM yaitu : 2 RTSM dimana IRTnya hamil kurun waktu
2 tahun terakhir 1 RTSM dimana IRTnya hamil kurun waktu 2 tahun terakhir dan
memiliki anak usia 0 sampai dengan 36 bulan. 2 RTSM memiliki anak dalam usia
sekolah ( 6 sampai dengan 15 tahun) RTS 1 Puskesmas 2 Kepala Desa 3 SMP Waktu :
2 hari (maksimal).
ü Kuisioner dan manual survey
Kuisioner dan manual untuk RTSM: Buku 1A untuk seluruh RTSM Buku 1C untuk RTSM
memiliki anak usia 6 s/d 15 thn Buku 1D untuk RTSM memiliki anak usia 0 s/d 36
bln Buku 1F Kuisioner dan manual untuk Puskesmas Buku 3 untuk ketua puskesmas
Buku 1F Kuisioner dan manual untuk Desa Buku 2 untuk kepala desa Kuisioner dan
manual untuk Sekolah Buku 5 untuk kepala sekolah Buku 1F.
ü Tugas Enumerator Melaksanakan
pendataan sesuai dengan petunjuk (proses wawancara dengan narasumber di desa)
pada jadwal yang telah ditentukan. Memeriksa kembali hasil pendataan
(kelengkapan dokumen, kelengkapan isian, dan kualitas data yang diperoleh). Menyerahkan
dokumen evaluasi dampak PKH yang telah diisi dan diperiksa kepada Tim Pusat
melalui PT Tridarma Fifita.
ü Pengelolaan Dokumen Dokumen dikirim
dari Pusat kepada Enumerator di tiap Provinsi/ Kecamatan sesuai dengan
kebutuhan masing-masing Kecamatan (berdasarkan matriks distribusi dokumen).
Dokumen yang telah diisi oleh enumerator (hasil pendataan) diserahkan kepada
Tim di Jakarta melalui PT Tridarma Fifita. Tim Pusat berhak mengembalikan
kepada petugas enumerator apabila isian dari dokumen meragukan. Dokumen yang
telah sampai ke Pusat langsung diolah dan setelah clean (tidak mengandung
kesalahan).
ü Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
ü Tahap-tahap Pelaksanaan Survei
Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Dinas Sosial di Kabupaten Surat
pengantar survei berasal dari PPK Deputi Bidang Kemiskinan Ketenaga Kerjaan dan
UKM - Jakarta, untuk disampaikan kepada Dinas Sosial di Kabupaten. Bersamaan
dengan surat tersebut disampaikan penjelasan singkat mengenai : Apa itu
evaluasi dampak PKH Penjelasan singkat mengenai pelaksanaan survey PKH.
ü Permintaan Bantuan yang Antara Lain
: Data penerima PKH terakhir di kecamatan yang hendak di survey Nama-nama
pendamping kecamatan beserta alamatnya yang ada di setiap kecamatan sampel.
Surat rekomendasi untuk ke pendamping kecamatan.
ü Kecamatan Sampel Koordinasi Dengan
Camat Sampaikan surat rekomendasi yang berasal dari Dinas Kabupaten, serta
memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari kedatangan. Bersamaan
dengan itu minta dipertemukan dengan pendamping PKH serta mintakan surat
rekomendasi untuk ke desa sample yang terpilih. Desa Sampel Koordinasi Dengan
Kepala Desa.
ü Teknis Pengiriman Kembali Data Hasil
Survei Dokumen yang dikirimkan terdiri dari : Manual Survey Buku 1 A Rumah
tangga Buku 1 C anak 6 – 15 tahun Buku 1 D anak 0 sampai dengan 36 bulan Buku 1
F Tambahan Buku 2 Desa Buku 3 Puskesmas Buku 5 Sekolah.
ü Kekurangan data Bisa terjadi, saat
di lapangan emunerator akan menjumpai kondisi dimana sampel treatment yaitu
RTSM penerima PKH Namur saat survey ternyata tidak menerima PKH atau sudah
tidak menerima PKH, maka berdasarkan data peserta PKH yang telah dimiliki oleh
enumerator, maka enummerator wajib mencari RTSM lain yang menerima PKH pada
dusun yang sama dengan kualifikasi yang juga sama.
ü Alamat Pengiriman PT. TRIDARMA
FIFITA A/N SRI TARWINI JL BOROBUDUR NO 17 MENTENG – JAKARTA PUSAT 10320
O.
Pihak
yang Terkait dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan
Pendamping PKH. Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin
keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan
pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang
terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota
- melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari
kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga
berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan
jika diperlukan
Pendamping - merupakan
pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihakpihak lain yang
terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota.
Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan
mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu
kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan
informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya
serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur
yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan
kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.
Ø Peran Pendamping Program Keluarga
Harapan (PKH)
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH.
Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan,
tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang
sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu
mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota
tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam
waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit
mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu
cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang
terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi
kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan
dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian
besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan
pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas
pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta
itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena
paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan
yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan
yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau
kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping
melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui
dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan
dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang
sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1.
Tugas Persiapan Program
Tugas
persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk
mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran
pertama diberikan kepada penerima manfaat.
·
Menyelenggarakan
pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
·
Menginformasikan
(sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada
masyarakat umum;
·
Mengelompkan
peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk
mempermudahkan tugas pendampingan;
·
Memfasilitasi
pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua
Kelompok saja);
·
Membantu
peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat
persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
·
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.
2. Tugas Rutin:
·
Menerima
pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data
tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
·
Menerima
pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi
UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat
Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
·
Melakukan
kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
·
Melakukan
pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program
dan kemajuan/perubahan dalam program)
·
Melakukan
koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan;
·
Melakukan
pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
·
Melakukan
pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan
terkait.
·
Melakukan
pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH
Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ø Ada
beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
1. Pertemuan Awal
Tahap
pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka
dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi
program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga
yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk
kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu
kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai
koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk
berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada
pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat
verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu
pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada
dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan
pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa
persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar
proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a.
Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima
manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b.
Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran
diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan
yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan
ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan,
perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini
juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan
kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta
pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4.
Pendampingan Rutin
Selanjutnya,
jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis).
Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit
pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka
dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun
memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung ke Rumah Penerima Bantuan
Jika
pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu
seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak,
sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu,
maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan
proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan).
6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping
menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih
tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan
ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu
PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan,
mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan
tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang
memperbaikinya.
8. Melakukan Konsolidasi
Pada
hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan
tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada
hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk
meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan
diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan
maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson
learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar
mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap
individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan
penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai.
Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi
lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan
yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang
sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan
yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar
yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan
yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga
merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang
sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar