SEJARAH
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL
DI
INDONESIA
KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA SEBELUM
MASA KOLONIAL:
- Sebelum kekuatan kolonial menduduki Indonesia pada awal
abad ke 15 M, bangsa Indonesia diperintah oleh banyak kerajaan kecil yang
terpencar dan sejumlah kerajaan besar.
- Indonesia berada dibawah dua kerajaan besar yaitu
majapahit dan malaka yang menimbulkan “Negara Indonesia transisi” dan
“masa keemasan” Indonesia secara ekonomi dan politik.
- Mekanisme kesejahteraan sosial di Indonesia pada masa
itu:
- 1. Indonesia kaya sumber
daya alam:
- Hasil-hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah
untuk perdagangan domestik dan Internasional (lada, cengkeh, karet,
tembakau, jagung, kayu manis, minyak sawi, kopi, buah-buah tropis, ubi,
kakao, kedelai, tebu dan pala)
- Menunjukkan adanya isu “kesejahteraan” dan pemenuhan
kebutuhan dasar rakyat secara swasembada.
- Menarik para bangsa eropah untuk datang ke Indonesia
- Indonesia berafiliasi dengan 3 (tiga) agama yang
berbeda yaitu Hindu, Budha, dan Islam
dan kesejahteraan sosial mereka tampak dalam beragamnya praktek
keagamaan, yaitu:
- Memiliki tradisi kuat bagi
kegiatan kedermawanan dan filantropi demi membantu orang tidak punya:
1)
Konsep-konsep dalam Islam seperti zakat, secara teologis untuk memberi manfaat
bagi rakyat miskin dan sebagai “pajak penyucian hati” serta menjadi rukun Islam
kelima
a)
Zakat sebagai pemurnian akidah pribadi bagi Muslim dan penegakan keadilan
sosial
b)
Raja-raja melayu menerapkan zakat dan sedekah. Para raja memberikan kepada
rakyat miskin pakaian, perak dan bahkan emas
c)
Mesjid-mesjid menjadi pusat kegiatan sosial-keagamaan, dan adanya baitul- mal
untuk mendistribusikan sejumlah uang.
d)
Aktivitas ini tidak berubah sampai munculnya jaman kolonial
2) Ajaran
Hindu dan Budha. Misalnya: Penyelenggaraan Daanam dalam agama Hindu adalah
kegiatan memberikan atau konsep yang serupa seperti shramdaan (sumbangan) dan
godaan (memberi makan), atau Datria Datriun yang penerimanya disebut Danaputra,
kasta terendah dalam Hindu
- Secara historis, Indonesia telah ditanamkan dengan rasa
kemasyarakatan yang kuat, yang terajut dalam budaya lokal-tradisional
(konsep sederhana dari hubungan antar anggota warga masyarakat yaitu
swadaya, swakarya, swasembada, gotong royong, dan kekeluargaan). Ada
ajaran-ajaran yang berkembang, yaitu:
- Ajaran-ajaran yang berkembang seperti:
1) Menehi
pangan wong keluwen (member makan orang yang lapar)
2) Menehi
sandang wong kewudan (member pakaian bagi yang membutuhkan)
3) Menehi
tudung wong kudan (member payung orang yang kehujanan)
4) Gemah
ripah loh jinawi, tata tentrem kertaraharja (kesejahteraan bagi rakyat)
- Tradisi-tradisi ini menjadi ciri unik pemberian bantuan
kepada sesame. Mereka yang membutuhkan tergantung kepada tradisi-tradisi
kedermawanan tersebut
KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA MASA
KOLONIAL:
Masa penuh penindasan, marjinalisasi,
diskriminasi, dan eksploitasi.
- Masa penjajahan Portugis:
- Menghadirkan kekuasaan yang pure kolonial
- Menguras kekayaaan warga Nusantara
- Memonopoli ekonomi atas semua proses ekspor dan impor
dan melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam untuk
kepentingan pribadi
- Institusi sosial dan kemasyarakatan tidak ada
- Masa Pemerintahan Belanda:
- Indonesia masih berupa Negara-negara kecil dengan
pemimpin tradisional yang mempunyai kewenangan dan territorial terbatas
- Belanda datang ke Indonesia dengan misi mengusir
penjajah Portugis, dan misi ekonomi dan perdagangan.
- Banyak kerajaan-kerajaan kecil yang bekerjasama dengan
Belanda
- Dibentuknya VOC sebagai proses ekspansi ekonomi Belanda
terhadap Indonesia
- VOC memonopoli perekonomian dan memegang prinsip “pecah
belah dan kuasai”
- VOC bangkrut (korupsi dan salah urus) dan Belanda
mengambil alih kekuasaan penuh atas Indonesia
- Kebijakan dan praktek dalam bidang kesejahtaraan
sosial:
- a. Cultuurstelsel
1) Bukan
untuk keuntungan ekonomi dan sosial rakyat Indonesia
2) Rakyat
dipaksa menanam tanaman-tanaman tertentu untuk memenuhi kepentingan dunia
(kopi, gula dan rempah-rempah) dan melarang menanam beras.
3)
Terjadinya buruh murah, pekerjaan dengan upah rendah dan perbudakan
4)
Perpindahan orang secara paksa, dari warga pulau Jawa (priangan, Cirebon, Jawa
Barat) ke areal-areal yang dikendalikan oleh sistem cultuurstelsel
5) Pembedaan
orang Eropah dengan inlander (Indonesia), orang Cina dan Asia Timur termasuk
“orang eropah” dan Indonesia menjadi “warga Negara kasta ketiga”.
6) Banyak
aksi menentang kebijakan dengan menggerakkan aksi sosial untuk perubahan.
Termasuk warga Belanda sendiri yaitu Eduard Dowes Dekker, membuat novel “Max
Haveelar” yang memotret secara jelas ketidakperikemanusiaan dan kebobrokan
moral pemerintah di Indonesia.
7) Membangun
sistem pendidikan di Indonesia
- Etik,
adalah rasa terima kasih Belanda kepada Indonesia yang telah ratusan tahun
hidup dalam sistem eksploitasi penjajahan Belanda.
1) Secara
ekonomi mendorong pembangunan oleh perusahaan Belanda untuk menyediakan dana
bagi penguatan kesejahteraan
2) Secara
sosial, mendorong kesejahteraan sosial melalui pedesaan
3) Juga
mendorong posisi setara bagsa eropah dan pribumi didepan hukum, mengatur
pendanaan bagi berbagai pelayanan sosial, program kesejahteraan pribumi melalui
“irigasi, emigrasi dan pendidikan”.
4)
Memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk mendapatkan pendidikan,
warga tidak mampu dilibatkan dalam kegiatan ekonomi dan dibolehkan bercocok
tanam ditanah sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka
5) Muncul UU
desentralisasi untuk pengelolaan wilayah, kebijakan tanam paksa dihapus,
mengaktifkan lumbung desa, pelayanan kredit rakyat untuk tujuan produktif
6)
Pengelolaan sumbangan bagi rakyat miskin (Armenzorg ) di Jawa, Madura dan
pulau-pulau seberang:
a) Aktivitas
kedermawanan harus dikelola oleh lembaga sosial kemasyarakatan
b) Bantuan
dari pemerintah hanya bersifat tambahan (aanvullend)
c) Independensi
lembaga-lembaga tersebut diatur oleh Belanda
7) Awal abad
20, banyak bermunculan organisasi masyarakat yang tertata dengan baik untuk
menentang penjajahan (boedi oetomo, sarikat dagang Islam, Muhamadyah, NU,
Persis, Al-Irshad, taman siswa dll)
8)
Muhamadiyah banyak berperan dalam perbaikan ekonomi dan sosial. memberikan
bantuan kepada rakyat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar serta beberapa
“aksi kemanusiaan” pendirian lembaga-lembaga pelayanan sosial, seperti:
a) Lembaga
penolong kesengsaraan umat (PKO)
b)
Pengelolaan zakat untuk warga miskin
c)
Membangun panti-panti untuk tuna wisma, manula, yaim piatu, membantu
korban perang
d) Membangun
klinik kesehatan, sekolah-sekolah
- Masa Jepang
- Menggagas Romuko (kementerian buruh), dibagi dua yaitu
Romukyoku (kantor perburuhan) dan Koseika (bagian Sosial)
- Disiapkan untuk menangani masalah sosial ekonomi dalam
proses pengalihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang
- Melakukan mobilisasi (Doin) dan control kepada masyarakat
Indonesia
- Konsep ini tidak saja berarti pemerasan komoditi
rakyat, tetapi juga bermakna memanggil rakyat untuk berpartisipasi dalam
pengabdian militer, pekerjaan umum, kegiatan politik dan lain-lain.
USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
YANG DIJALANKAN:
- 1. Nilai-nilai tradisional
- Prinsip gotong royong
- Masyarakat Jawa mengenal beberapa masalah yang dapat
mengganggu kesejahteraan hidup yaitu M-5 (Malima), meliputi Main, Madat,
Minum, Madon dan Maling.
- Di Sunda ada istilah meor, ngodok (merogoh), nyepet
(mencopet), ngarebut (merebut), ngarorogoh (merogoh saku), papanjingan
(memasuki rumah orang), maling (mencuri), ngabegal (membegal),
menggambarkan sebagai cekap carut yaitu sesuatu yang pantang diturut.
- Pengaruh agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Hindu
dan Budha, ajarannya adalah senantiasa berbuat Dharma (bersikap adil,
menurut ajaran agama, patuh apda hukum dan melaksanakan pekerjaan baik),
dan Amaritrana (menolong, melindungi). Islam diajarkan zakat. Agama
Kristen diajarkan perbuatan kasih, yaitu mengasihi sesame manusia seperti
mengasihi diri sendiri
- Pandangan tradisional tentang perbuatan baik kepada
orang lain.
- 2. Sebelum kemerdekaan
- Raja memberikan hadiah untuk kemakmuran rakyat
- Inisiatif swasta untuk pelayanan sosial, berbasis
agama.
- 3. Sesudah kemerdekaan
- Dibentuk kementerian sosial pada tanggal 19 Agustus
1945.
- Kegiatan yang dilakukan meliputi penanggulangan
kemiskinan, penanganan bekas romusha dan heiho, rehabilitasi penderita
cacat, penanggulangan anak-anak yatim piatu dan orang terlantar
- Kegiatan lainnya adalah bimbingan dan penyuluhan,
transmigrasi, pelayanan korban bencana, penyelenggaraan dana sosial untuk
memperluas kegiatan sosial dari kalangan swasta.
- UU dibidang kesejahteraan Sosial:
1) UU Nomor
6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2) UU Nomor
11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
3) UU Nomor
13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
4) UU Nomor
4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
5) UU Nomor
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6) UU Nomor
21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
7) Dan
lain-lain.
SEJARAH PEKERJAAN SOSIAL DI
INDONESIA
-
Pekerjaan sosial di Indonesia tidak mempunyai akar sejarah. Masa kejayaan kerajaan
Budha, Hindu dan Islam, kegiatan karitas belum sempat terorganisasikam dan
penjajah tidak mewariskan lembaga kesejahteraan sosial
-
Indonesia tidak mengalami krisis dan permasalahan sosial dampak revolusi
industri
-
Tidak mempunyai kelas menengah yang kuat dalam mendukung kegiatan karitas
-
Mayoritas agama Islam. Praktek pekerjaan amal tertuang dalam sistem pemberian
zakat. Mesjid tidak terorganisir kegiatan amal, kecuali Muhamadiyah
-
Masyarakat pedesaan dengan keluarga besar, kekerabatan dan semangat komunitas
yang kuat sebagai sarana pemecahan masalah sosial
-
UUD 1945 menganut sistem kesejahteraan, tetapi Negara belum sanggup memenuhi
kebutuhan.
-
PBB melihat bahwa konsep Community Development (CD) sesuai untuk mengatasi
keterbelakangan dan kemiskinan di Negara-negara baru merdeka
-
Tahun 1950an, PBB dan Negara barat mengembangkan teori dan praktek serta
menyelenggarakan pelatihan CD bagi para pejabat pemerintah di Negara yang baru
merdeka
-
PBB menyebarkan 60 orang penasehat ahli CD ke 25 negara baru merdeka. Termasuk
Indonesia untuk membantu Departemen Sosial dalam mengembangkan CD
-
Enam ahli didatangkan diantaranya: Prof. Dr. Herbert Bisno, Prog. Dr. Irving
Bregham, David Drucker. Semuanya ditempatkan di STKS Bandung
-
Menyelenggarakan bimbingan sosial masyarakat desa dan terbentuknya Lembaga
Sosial Desa (LSD). Tahun 1970 LSD dibentuk diseluruh desa di Indonesia.
SEJARAH PENDIDIKAN PEKERJAAN SOSIAL
DI INDONESIA
- Awal tahun 1960an Departemen Sosial dan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pendidikan Pekerjaan Sosial
melalui penugasan belajar pegawai ke luar negeri dan pembukaan sekolah
pekerjaan sosial di dalam negeri
- Depsos mendirikan Kursus Dinas Sosial A (KDSA) selama 3
bulan di Bandung bagi pegawai Depsos. KDSA berubah menjadi Kursus Keahlian
Sosial Tinggi (KKST) pendidikan 1 tahun.
- Tahun 1960an, KKST diubah menjadi STKS dengan
pendidikan 3 tahun (sarjana muda) dan awal 1970an ditambah tingkat sarjana
- Tahun 1970an berdiri beberapa universitas negeri
mendirikan jurusan kesejahteraan sosial seperti UI, UNPAD, UNED (Jember),
UNTAN (Pontianak), dan Unib (Bengkulu). Dan universitas swasta UMJ, UNM
serta APS Widuri
- Lembaga-lembaga pendidikan peksos/kesos tahun 1980an
telah mencapai lebih dari 30 di seluruh Indonesia, telah menghasilkan
sarjana S1 dan S2 yang sebagian besar bekerja di Depsos.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KONSEPSI
KESEJAHTERAAN
SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL (FILE 2)
Sejarah
perkembangan Kesejahteraan Sosial, pada awalnya tidak dapat dilepaskan dari
sejarah perjalanan profesi Pekerjaan Sosial. Kedua disiplin itu mempunyai
keterkaitan satu dengan lainnya, di mana pekerjaan sosial merupakan salah satu
disiplin yang berperan dalam Kesejahteraan Sosial.
PERKEMBANGAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL DI NEGARA INGGERIS
- 1. Sebelum revolusi industri:
- Magna Charta (1215) masa pemerintahan John Lackland,
memberikan dasar jaminan perlindungan terhadap warga Negara Inggris dan
benih-benih tumbuhnya demokrasi.
1)
Raja tidak sewenang-wenang memungut pajak tanpa persetujuan dewan penasehat
raja
2)
Orang Inggris tidak boleh dirampas harta miliknya, ditangkap, dipenjara,
disiksa tanpa alasan yang kuat menurut hukum.
3)
Rakyat terbuka menyuarakan keinginan terkait dengan kesejahteraannya.
- Abad pertengahan, bantuan fakir miskin (buta, cacat)
merupakan bagian dari kegiatan gerejani. Prinsipnya adalah sebagai
kewajiban keagamaan bermakna pembebasan hukuman dosa setelah kematian.
- Undang-undang kemiskinan (poor law) muncul akibat
bencana nasional tahun 1348-1349 (wabah pes/black death). Ribuan orang
banyak meninggal termasuk tenaga kerja, sehingga mengakibatkan kenaikan
upah tinggi.
- Desakan tuan tanah, Raja Edward III mengeluarkan
Statute Laborer 1349. Isinya pekerja sehat harus bekerja dan tidak boleh
tinggal dipenampungan. Dilarang memberi sedekah kepada yang sehat.
- 1531 Henry VIII mengeluarkan peraturan cara memberikan
bantuan kepada fakir miskin. Orang jompo dan fakir miskin tidak mampu
ditempatkan di penampungan. Pengemis didata di tempatkan di satu tempat.
Peraturan ini awal dari tanggung jawab masyarakat terhadap fakir miskin.
- Statute of 1536, bantuan masyarakat dibawah pengawasan
pemerintah. 1576 didirikan rumah miskin.
- UU kemiskinan 1601 (the Elizabethan poor law 1601).
Orang miskin dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1)
Fakir miskin sehat jasmani (the able body poor):
Kelompok ini, biasanya adalah
pengemis yang masih bertubuh kuat. Mereka diberikan pekerjaan “kasar” (low-grade
employment) dan para penduduk dilarang untuk memberikan bantuan finansian
pada mereka, sehingga mereka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Bagi
mereka (low-grade employment) yang menolak untuk bekerja, maka mereka
dapat dimasukkan ke dalam penjara.
2)
Fakir miskin tidak berdaya (the impotent poor):
Seperti pada lansia, (lanjut usia),
tuna netra, tuna rungu (tuli), para ibu dengan anak yang masih kecil, dan
mereka yang menderita cacat fisik ataupun mental. Bagi (the impotent poor) yang
tidak mempunyai tempat tinggal maka mereka ditempatkan dalam suatu panti yang
disebut almbouse. Sedangkan, bila the impotent poor tersebut
sudah mempunyai tempat tinggal maka pemrintah akan memberikan ‘outdoor
relief’, bantuan yang diberikan pada beneficiaries (penerima bantuan) di
tempat mereka tinggal, sehingga para penerima bantuan tidak perlu datang ke
lembaga yang memberikan layanan. Bantuan yang diberikan biasanya berbentuk
bantuan pangan, pakaian dan bahan bakar untuk memasak.
3)
Anak-anak yang membutuhkan bantuan (dependent children):
mereka antara lain, adalah anak-anak
yaitu piatu, bayi yang diterlantarkan (foundings), atau anak-anak yang orang
tuanya sudah sangat miskin sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya.
Anak-anak ini ditawarkan pada warga setempat untuk dipekerjakan. Bagi anak-anak
laki, mereka harus bekerja pada tuan mereka sampai usia 24 tahun. Sedangkan
untuk anak perempuan, biasanya mereka dangkat menjadi pembantu rumah tangga
(domestic servant) dan dipekerjakan hingga mereka berusia 21 tahun atau telah
menikah.
- Didirikan alm house (rumah-rumah miskin) untuk
menampung orang sakit dan melatih kerja anak miskin.
- 2. Sesudah revolusi industri:
Tahun 1750-1840, timbul
masalah-masalah sebagai berikut:
- Muncul industri-industri besar, masyarakat desa pindah
ke kota untuk bekerja
- Buruh bekerja diperas habis-habisan, sehingga keluarga
menjadi terlantar.
- Wanita dan anak-anak menjadi buruh dengan gaji rendah
- Para buruh banyak mencari hiburan pada minuman keras
- Kondisi keluarga buruk, banyak kejahatan, anak-anak
tidak bisa mengenyam pendidikan
- Sesudah PD I, banyak bermunculan UKS dan UU jaminan
sosial:
1) UU
pabrik (The Security Acts of 1833)
- Anak di bawah umur 9
tahun dilarang dipekerjakan sebagai buruh pabrik atau di perusahaan
pertambangan.
- Anak di atas umur 9
tahun yang bekerja dibatasi jam kerja, tidak melebihi 9 jam setiap hari.
2)
Poor law reform of 1854
- Pengemis dan
pengangguran tidak boleh bergelandang lagi dan ditampung dalam rumah kerja.
- Pengemis dan
penganggur yang cacat/sakit berada di rumah perawatan.
- Bantuan untuk jompo
terlantar, para cacat, dan janda yang punya anak kecil.
PERKEMBANGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI
AMERIKA:
Sebelum kemerdekaan:
- Pelayanan sosial bersifat usaha amal secara lokal
- Orang miskin, pengemis, penjahat dipandang rendah dan
merupakan tanggung jawab gereja
- Mengambil prinsip-prinsip dari UU kemiskinan Inggris.
- Bantuan orang miskin didalam rumah sendiri (outdoor
relief)
- Bantuan didalam rumah-rumah amal (almhouse) (indoor
relief)
- Tahun 1662 didirikan almhouse sebagai rumah amal
untuk cacat dan selanjutnya juga sebagai rumah kerja bagi orang miskin
yang sehat
- Bantuan kepada fakir miskin mempunyai dua macam bentuk
yaitu:
- Sebagai ‘outdoor relief” dengan jenis bantuan seperti
makanan, pakaian dan bahan bakar
- “farming out” atau “selling out” (menawarkan
orang-orang miskin kepada mereka yang bersedia ditempati). Jenis khusus
bantuan ini adalah penempatan janda-janda yang tidak mampu serta orang
lanjut usia untuk jangka pendek dari rumah ke rumah.
- Selama sebelum kemerdekaan, sistem pelayanan
kesejahteraan sosial dalam bentuk outdoor relief, almhouse, panti-panti
asuhan, rumah-rumah sakit, rumah kerja dan rumah-rumah penjara.
Setelah kemerdekaan:
- Muncul perang abolisi atau sesesi (penghapusan budak)
tahun 1861-1865.
- Sesudah PD I, mengalami masalah sosial ekonomi berat,
yaitu banyaknya pengangguran, korupsi dan depresi ekonomi yang melanda
dunia tahun 1930an. Untuk mengatasi ini Presiden FD Roosevelt mengajukan
program New Deal untuk mengurangi pengangguran, dengan pembuatan
Undang-Undang sosial.
- Salah satu UU adalah Social Security Act tahun 1935,
memuat tiga program utama:
- Asuransi sosial (social insurance) yang memberikan
jaminan kepada lanjut usia, kompensasi bagi penganggur
- Tunjangan untuk umum (public assistance), misalnya
tunjangan usia tua, tunjangan tuna netra, tunjangan keluarga dan
anak-anak terlantar
- Bantuan untuk program pelayanan kesejahteraan dan
kesehatan seperti kesejahteraan anak, anak-anak cacat mental dan fisik
- UU pekerjaan (employment act) tahun 1946, memajukan
maksimum pendapatan, syarat-syarat tersedianya kesempatan kerja yang
bermanfaat dan membina serta memajukan kesejahteraan umum
- Tahun 1950 dikeluarkan Public Law 734 yaitu undang-undang
kesejahteraan umum.
- Amerika dilanda berbagai masalah sosial, seperti:
- Masalah perkotaan, banyak keluarga kelas menengah
tidak dapat menjangkau pembelian rumah
- Terjadinya krisis minoritas
- Tekanan inflasi, kekerasan atau kriminalitas,
mobilitas sosial, meningkatnya angka pengangguran, perceraian, kelahiran
anak diluar perkawinan yang sah, dan masalah kemiskinan.
PERKEMBANGAN PROFESI PEKERJAAN
SOSIAL DI INGGERIS DAN AMERIKA:
- Aktivitas kedermawanan atau filantropis demi menolong
rakyat miskin, merupakan bentuk awal dari praktek pekerjaan sosial yang
bersifat charitas.
- Gerakan perubahan dari aktivitas kedermawanan kearah
sebuah profesi modern disebabkan oleh suatu kenyataan bahwa jenis bantuan
yang ada bagi rakyat miskin memunculkan kesulitan-kesulitan besar,
mencakup keterbatasan sumber daya, kurang koordinasi, pelaksanaan secara
diskriminatif, ketidakpedulian, kurang transparansi, dan ketidakmampuan
memberikan pelayanan secara memadai. Praktek-praktek tertentu sangat
menyulitkan dalam usaha membantu kelompok tidak mampu, dan sering
menganggap kaum miskin sebagai “kelas-kelas berbahaya”.
- Muncul dua gerakan untuk pembaharuan penanganan fakir
miskin, yaitu the Carities Organization Society (COS) dan Fabian Society
yang ditransformasikan kepada sebuah pendekatan langsung menjadi the
Settlement House Movement. COS dan Fabian Society, kemudian Settlement
House Movement, adalah asal muasal profesi pekerjaan sosial profesional.
- COS di Inggeris pertama kali didirikan di London tahun
1869 yang secara resmi bernama the Society for Organization Charitable
Relief and Repressing Mendicity, atau disebut the British Charity
Organization. Di Amerika berdiri tahun 1877 yang memiliki keserupaan
model, nilai dan semangatnya, yaitu the American Charity Organization
Societies. Perubahan selanjutnya dalam cara penanganan yaitu dalam aspek
cara para pekerja sukarelawan di COS dalam membantu kelompok miskin, yaitu
dari yang secara langsung memberikan bantuan untuk berdialog dengan kaum
miskin terkait dengan kesulitan keuangan mereka.
- COS di Inggeris:
1) Individu
bertanggung jawab terhadap kemiskinan sendiri dan tidak boleh mengharapkan
bantuan dari orang lain
2) Fakir miskin
harus berusaha menggali sumber daya dan kemampuan yang dimiliki
3) Dibentuk
departemen untuk memberikan informasi bantuan kepada para organisasi amal dan
para dermawan yang mau memberikan bantuan, untuk menghindari “pengemis
profesional” dan berkedok mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga.
- COS di Amerika:
1) Penyelidikan
kepada setiap pelamar yang mengajukan permintaan bantuan
2) Registrasi
sentral
3) Kerjasama
dengan badan-badan penyelenggara bantuan di masyarakat
4) Penggunaan
tenaga-tenaga volunteer friendly visitor
- Pandangan COS:
- Ketimbang faktor struktural, faktor individu adalah
sumber dari kebanyakan masalah klien
- Formula pemecahan adalah mereformasi individu atau
mereformasi pendekatan seseorang.
- Intervensi pekerjaan sosial adalah individu dan
keluarga yang fokus kepada penyelesaian, pengorientasia dan restorasi kaum
miskin ketimbang perubahan kondisi-kondisi sosial
- Kelompok ini adalah awal mula praktek pekerjaan sosial
muncul dan melahirkan metode pekerjaan sosial dengan individu dan
keluarga.
- Perkembangan COS di Inggeris:
- Berkembangnya metode pemberian bantuan secara individu
dan pengorganisasian masyarakat.
- Prinsip-prinsip bimbingan sosial perorangan
selanjutnya dikembangkan oleh COS sehingga menjadi satu lembaga
yaitu Family Welfare Association.
- Bentuk bimbingan sosial perorangan yang penting adalah
dalam bidang pekerjaan sosial medis atau almoner. Memunculkan
prinsip-prinsip individualisasi, sikap tidak menghakimi, menentukan diri
sendiri, kerahasiaan.
- Perkembangan COS di Amerika:
- Bimbingan sosial perorangan berkembang dalam COS, dengan
pelopornya adalah Mary Ellen Richmond (1861-1928), yaitu meletakkan dasar
dalam bimbingan sosial perorangan. Menerbitkan buku Friendly visiting
among the poor (1899); social diagnosis (1917); dan what is social
casework (1922). Hal ini muncul sebagai respons atas: kebutuha untuk
mengkhususkan basis dan teknik pengetahuan yang membedakan pekerja sosial
terlatih dari sukarelawan yang berniat baik dan untuk mengidentifikasi
berbagai keahlian umum yang pekerja sosial bisa gunakan di berbagai aspek.
- Nama-nama lainnya adalah:
- Anette M Garett, judul buku “case work treatment of a
child (1942), tentang penyembuhan sosial bagi anak-anak; buku “Counseling
Methods for Personal Workers (1945), tentang pelayanan bidang bisnis dan
industri; dan judul lain yaitu “interviewing: its principles and methods
(1942).
- Gordon Hamilton, judul buku “theory and practice of
social case work (1940) mengedepankan nilai-nilai dan filsafat sosial.
- Charlotte Towle, dengan buku “common
human needs (1945) berisi pemahaman tentang perilaku manusia dan
kebutuhan-kebutuhannya
- Helen Harris Perlman, buku “Social case work: A
problem solving process
- Florence Hollis, buku “A Psychosocial therapy”,
bimbingan sosial perorangan yang menitik beratkan kepada diagnostik
dengan orientasi psikoanalisa.
- Berdasarkan pandangan COS, profesi pekerjaan sosial
muncul dengan perkembangan sebagai berikut:
- Proses evolusi dari filantropis kepada pelayanan
professional
- Dari para pengunjung yang dermawan kepada social
workers yang digaji
- Profesi pekerjaan sosial dalam memberikan bantuan
dilandasi dengan keyakinan bahwa masalah-masalah sosial merupakan
konsekuensi dari gangguan-gangguan sosial individu atau kekurangan
individu
- Pekerjaan sosial menjadi seni mengadaptasi
relasi-relasi personal
Pandangan ini memunculkan metode
praktek pekerjaan sosial dengan individu (social case work).
- Fabian Society dan Settlemet House Movement (SHM) lahir
di Inggeris lahir tahun 1884. Pandangan aliran ini adalah:
- Masalah orang miskin sebagai suatu masalah dari
struktur sosial, sistem yang berlaku dan tatanan yang tidak adil, yaitu
suatu masalah dari organisasi ekonomi dan industry
- Ketimbang faktor individual, faktor structural adalah
sumber dari kebanyakan masalah para klien
- Ketimbang melakukan usaha memperbaiki individu atau
perseorangan, lebih baik fokus pada perubahan struktural atau masyarakat
Pandangan Fabian Society ini
melahirkan metode praktek pekerjaan sosial dengan masyarakat (CO/CD).
Kelompok ini melakukan penelitian kebijakan sosial, yang kemudian mempengaruhi
legislasi dan pembuatan kebijakan yang adil bagi segmen masyarakat miskin.
Salah satu warisan dari Fabian
Society adalah kemunculan metode primer pekerjaan sosial, yaitu organisasi
masyarakat yang fokus pada partisipasi atas rakyat miskin, community development
dan aksi sosial.
Pandangan Setlement House Movement
(SHM), membentuk kelompok-kelompok yang menyelenggarakan suatu tempat kegiatan
bagi para pendatang tanpa membedakan golongan. Program yang dijalankan adalah:
- Membentuk klub untuk pemuda
- Taman kanak-kanak
- Pendidikan orang dewasa
- Pengembangan seni budaya dan kerajinan tangan
- Mengadakan studi sosial tentang masalah pabrik dan
kondisi tempat kerja
Gerakan pemukiman ini (SHM)
merupakan pendorong munculnya metode bimbingan sosial kelompok (social group
work). Metode ini dikembangkan berdasarkan pengalaman kerja dari YNCA
(Young Men’s Christian Association) dan YWCA (Young Women’s Christian
Associatin), yang menjalankan kegiatan pengisian waktu luang dengan berbagai
kegiatan kelompok seperti permainan, musik, olahraga, drama dan tari.
- COS, Fabian Society dan Settlement House Movement (SHM)
bergabung tahun 1912 melalui pendirian London School of Economic, dan
berkomitmen melatih pekerja sosial sesuai dengan pandangannya
masing-masing.
- Tahun 1921 lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi
pekerjaan sosial semakin berkembang, seperti AASW, NASW, dan CSWE, dengan
menetapkan kurikulum pendidikan pekerjaan sosial meliputi 8 (delapan)
dasar, yaitu: Social case work, Social group work, Community Organization,
Social research and statistics, social welfare administration, public
welfare and child welfare, medical information, psychiatric information.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar