Selasa, 10 September 2013

SEJARAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL


SEJARAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL
DI INDONESIA 

KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA SEBELUM MASA KOLONIAL:
  • Sebelum kekuatan kolonial menduduki Indonesia pada awal abad ke 15 M, bangsa Indonesia diperintah oleh banyak kerajaan kecil yang terpencar dan sejumlah kerajaan besar.
  • Indonesia berada dibawah dua kerajaan besar yaitu majapahit dan malaka yang menimbulkan “Negara Indonesia transisi” dan “masa keemasan” Indonesia secara ekonomi dan politik.
  • Mekanisme kesejahteraan sosial di Indonesia pada masa itu:
  1. 1.      Indonesia kaya sumber daya alam:
    1. Hasil-hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah untuk perdagangan domestik dan Internasional (lada, cengkeh, karet, tembakau, jagung, kayu manis, minyak sawi, kopi, buah-buah tropis, ubi, kakao, kedelai, tebu dan pala)
    2. Menunjukkan adanya isu “kesejahteraan” dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara swasembada.
    3. Menarik para bangsa eropah untuk datang ke Indonesia
    4. Indonesia berafiliasi dengan 3 (tiga) agama yang berbeda yaitu Hindu, Budha, dan Islam dan kesejahteraan sosial mereka tampak dalam beragamnya praktek keagamaan, yaitu:
      1. Memiliki tradisi kuat bagi kegiatan kedermawanan dan filantropi demi membantu orang tidak punya:
1)     Konsep-konsep dalam Islam seperti zakat, secara teologis untuk memberi manfaat bagi rakyat miskin dan sebagai “pajak penyucian hati” serta menjadi rukun Islam kelima
a)       Zakat sebagai pemurnian akidah pribadi bagi Muslim dan penegakan keadilan sosial
b)       Raja-raja melayu menerapkan zakat dan sedekah. Para raja memberikan kepada rakyat miskin pakaian, perak dan bahkan emas
c)        Mesjid-mesjid menjadi pusat kegiatan sosial-keagamaan, dan adanya baitul- mal untuk mendistribusikan sejumlah uang.
d)       Aktivitas ini tidak berubah sampai munculnya jaman kolonial

2)     Ajaran Hindu dan Budha. Misalnya: Penyelenggaraan Daanam dalam agama Hindu adalah kegiatan memberikan atau konsep yang serupa seperti shramdaan (sumbangan) dan godaan (memberi makan), atau Datria Datriun yang penerimanya disebut Danaputra, kasta terendah dalam Hindu
  1. Secara historis, Indonesia telah ditanamkan dengan rasa kemasyarakatan yang kuat, yang terajut dalam budaya lokal-tradisional (konsep sederhana dari hubungan antar anggota warga masyarakat yaitu swadaya, swakarya, swasembada, gotong royong, dan kekeluargaan). Ada ajaran-ajaran yang berkembang, yaitu:
    1. Ajaran-ajaran yang berkembang seperti:
1)     Menehi pangan wong keluwen (member makan orang yang lapar)
2)     Menehi sandang wong kewudan (member pakaian bagi yang membutuhkan)
3)     Menehi tudung wong kudan (member payung orang yang kehujanan)
4)     Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kertaraharja (kesejahteraan bagi rakyat)
  1. Tradisi-tradisi ini menjadi ciri unik pemberian bantuan kepada sesame. Mereka yang membutuhkan tergantung kepada tradisi-tradisi kedermawanan tersebut

KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA MASA KOLONIAL:
Masa penuh penindasan, marjinalisasi, diskriminasi, dan eksploitasi.

  • Masa penjajahan Portugis:
  1. Menghadirkan kekuasaan yang pure kolonial
  2. Menguras kekayaaan warga Nusantara
  3. Memonopoli ekonomi atas semua proses ekspor dan impor dan melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam untuk kepentingan pribadi
  4. Institusi sosial dan kemasyarakatan tidak ada

  • Masa Pemerintahan Belanda:
  1. Indonesia masih berupa Negara-negara kecil dengan pemimpin tradisional yang mempunyai kewenangan dan territorial terbatas
  2. Belanda datang ke Indonesia dengan misi mengusir penjajah Portugis, dan misi ekonomi dan perdagangan.
  3. Banyak kerajaan-kerajaan kecil yang bekerjasama dengan Belanda
  4. Dibentuknya VOC sebagai proses ekspansi ekonomi Belanda terhadap Indonesia
  5. VOC memonopoli perekonomian dan memegang prinsip “pecah belah dan kuasai”
  6. VOC bangkrut (korupsi dan salah urus) dan Belanda mengambil alih kekuasaan penuh atas Indonesia

  1. Kebijakan dan praktek dalam bidang kesejahtaraan sosial:
  1. a.      Cultuurstelsel
1)     Bukan untuk keuntungan ekonomi dan sosial rakyat Indonesia
2)     Rakyat dipaksa menanam tanaman-tanaman tertentu untuk memenuhi kepentingan dunia (kopi, gula dan rempah-rempah) dan melarang menanam beras.
3)     Terjadinya buruh murah, pekerjaan dengan upah rendah dan perbudakan
4)     Perpindahan orang secara paksa, dari warga pulau Jawa (priangan, Cirebon, Jawa Barat) ke areal-areal yang dikendalikan oleh sistem cultuurstelsel
5)     Pembedaan orang Eropah dengan inlander (Indonesia), orang Cina dan Asia Timur termasuk “orang eropah” dan Indonesia menjadi “warga Negara kasta ketiga”.
6)     Banyak aksi menentang kebijakan dengan menggerakkan aksi sosial untuk perubahan. Termasuk warga Belanda sendiri yaitu Eduard Dowes Dekker, membuat novel “Max Haveelar” yang memotret secara jelas ketidakperikemanusiaan dan kebobrokan moral pemerintah di Indonesia.
7)     Membangun sistem pendidikan di Indonesia

  1. Etik, adalah rasa terima kasih Belanda kepada Indonesia yang telah ratusan tahun hidup dalam sistem eksploitasi penjajahan Belanda.
1)     Secara ekonomi mendorong pembangunan oleh perusahaan Belanda untuk menyediakan dana bagi penguatan kesejahteraan
2)     Secara sosial, mendorong kesejahteraan sosial melalui pedesaan
3)     Juga mendorong posisi setara bagsa eropah dan pribumi didepan hukum, mengatur pendanaan bagi berbagai pelayanan sosial, program kesejahteraan pribumi melalui “irigasi, emigrasi dan pendidikan”.
4)     Memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk mendapatkan pendidikan, warga tidak mampu dilibatkan dalam kegiatan ekonomi dan dibolehkan bercocok tanam ditanah sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka
5)     Muncul UU desentralisasi untuk pengelolaan wilayah, kebijakan tanam paksa dihapus, mengaktifkan lumbung desa, pelayanan kredit rakyat untuk tujuan produktif
6)     Pengelolaan sumbangan bagi rakyat miskin (Armenzorg ) di Jawa, Madura dan pulau-pulau seberang:
a)     Aktivitas kedermawanan harus dikelola oleh lembaga sosial kemasyarakatan
b)     Bantuan dari pemerintah hanya bersifat tambahan (aanvullend)
c)      Independensi lembaga-lembaga tersebut diatur oleh Belanda
7)     Awal abad 20, banyak bermunculan organisasi masyarakat yang tertata dengan baik untuk menentang penjajahan (boedi oetomo, sarikat dagang Islam, Muhamadyah, NU, Persis, Al-Irshad, taman siswa dll)
8)     Muhamadiyah banyak berperan dalam perbaikan ekonomi dan sosial. memberikan bantuan kepada rakyat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar serta beberapa “aksi kemanusiaan” pendirian lembaga-lembaga pelayanan sosial, seperti:
a)     Lembaga penolong kesengsaraan umat (PKO)
b)     Pengelolaan zakat untuk warga miskin
c)      Membangun panti-panti  untuk tuna wisma, manula, yaim piatu, membantu korban perang
d)     Membangun klinik kesehatan, sekolah-sekolah

  • Masa Jepang
  1. Menggagas Romuko (kementerian buruh), dibagi dua yaitu Romukyoku (kantor perburuhan) dan Koseika (bagian Sosial)
  2. Disiapkan untuk menangani masalah sosial ekonomi dalam proses pengalihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang
  3. Melakukan mobilisasi (Doin) dan control kepada masyarakat Indonesia
  4. Konsep ini tidak saja berarti pemerasan komoditi rakyat, tetapi juga bermakna memanggil rakyat untuk berpartisipasi dalam pengabdian militer, pekerjaan umum, kegiatan politik dan lain-lain.


USAHA-USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG DIJALANKAN:
  1. 1.   Nilai-nilai tradisional
    1. Prinsip gotong royong
    2. Masyarakat Jawa mengenal beberapa masalah yang dapat mengganggu kesejahteraan hidup yaitu M-5 (Malima), meliputi Main, Madat, Minum, Madon dan Maling.
    3. Di Sunda ada istilah meor, ngodok (merogoh), nyepet (mencopet), ngarebut (merebut), ngarorogoh (merogoh saku), papanjingan (memasuki rumah orang), maling (mencuri), ngabegal (membegal), menggambarkan sebagai cekap carut yaitu sesuatu yang pantang diturut.
    4. Pengaruh agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Hindu dan Budha, ajarannya adalah senantiasa berbuat Dharma (bersikap adil, menurut ajaran agama, patuh apda hukum dan melaksanakan pekerjaan baik), dan Amaritrana (menolong, melindungi). Islam diajarkan zakat. Agama Kristen diajarkan perbuatan kasih, yaitu mengasihi sesame manusia seperti mengasihi diri sendiri
    5. Pandangan tradisional tentang perbuatan baik kepada orang lain.

  1. 2.   Sebelum kemerdekaan
    1. Raja memberikan hadiah untuk kemakmuran rakyat
    2. Inisiatif swasta untuk pelayanan sosial, berbasis agama.

  1. 3.   Sesudah kemerdekaan
    1. Dibentuk kementerian sosial pada tanggal 19 Agustus 1945.
    2. Kegiatan yang dilakukan meliputi penanggulangan kemiskinan, penanganan bekas romusha dan heiho, rehabilitasi penderita cacat, penanggulangan anak-anak yatim piatu dan orang terlantar
    3. Kegiatan lainnya adalah bimbingan dan penyuluhan, transmigrasi, pelayanan korban bencana, penyelenggaraan dana sosial untuk memperluas kegiatan sosial dari kalangan swasta.
    4. UU dibidang kesejahteraan Sosial:
1)     UU Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2)     UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
3)     UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
4)     UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
5)     UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6)     UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
7)     Dan lain-lain.


SEJARAH PEKERJAAN SOSIAL DI INDONESIA
-            Pekerjaan sosial di Indonesia tidak mempunyai akar sejarah. Masa kejayaan kerajaan Budha, Hindu dan Islam, kegiatan karitas belum sempat terorganisasikam dan penjajah tidak mewariskan lembaga kesejahteraan sosial
-            Indonesia tidak mengalami krisis dan permasalahan sosial dampak revolusi industri
-            Tidak mempunyai kelas menengah yang kuat dalam mendukung kegiatan karitas
-            Mayoritas agama Islam. Praktek pekerjaan amal tertuang dalam sistem pemberian zakat. Mesjid tidak terorganisir kegiatan amal, kecuali Muhamadiyah
-            Masyarakat pedesaan dengan keluarga besar, kekerabatan dan semangat komunitas yang kuat sebagai sarana pemecahan masalah sosial
-            UUD 1945 menganut sistem kesejahteraan, tetapi Negara belum sanggup memenuhi kebutuhan.
-            PBB melihat bahwa konsep Community Development (CD) sesuai untuk mengatasi keterbelakangan dan kemiskinan di Negara-negara baru merdeka
-            Tahun 1950an, PBB dan Negara barat mengembangkan teori dan praktek serta menyelenggarakan pelatihan CD bagi para pejabat pemerintah di Negara yang baru merdeka
-            PBB menyebarkan 60 orang penasehat ahli CD ke 25 negara baru merdeka. Termasuk Indonesia untuk membantu Departemen Sosial dalam mengembangkan CD
-            Enam ahli didatangkan diantaranya: Prof. Dr. Herbert Bisno, Prog. Dr. Irving Bregham, David Drucker. Semuanya ditempatkan di STKS Bandung
-            Menyelenggarakan bimbingan sosial masyarakat desa dan terbentuknya Lembaga Sosial Desa (LSD). Tahun 1970 LSD dibentuk diseluruh desa di Indonesia.

SEJARAH PENDIDIKAN PEKERJAAN SOSIAL DI INDONESIA
  1. Awal tahun 1960an Departemen Sosial dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pendidikan Pekerjaan Sosial melalui penugasan belajar pegawai ke luar negeri dan pembukaan sekolah pekerjaan sosial di dalam negeri
  2. Depsos mendirikan Kursus Dinas Sosial A (KDSA) selama 3 bulan di Bandung bagi pegawai Depsos. KDSA berubah menjadi Kursus Keahlian Sosial Tinggi (KKST) pendidikan 1 tahun.
  3. Tahun 1960an, KKST diubah menjadi STKS dengan pendidikan 3 tahun (sarjana muda) dan awal 1970an ditambah tingkat sarjana
  4. Tahun 1970an berdiri beberapa universitas negeri mendirikan jurusan kesejahteraan sosial seperti UI, UNPAD, UNED (Jember), UNTAN (Pontianak), dan Unib (Bengkulu). Dan universitas swasta UMJ, UNM serta APS Widuri
  5. Lembaga-lembaga pendidikan peksos/kesos tahun 1980an telah mencapai lebih dari 30 di seluruh Indonesia, telah menghasilkan sarjana S1 dan S2 yang sebagian besar bekerja di Depsos.  















SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEPSI
KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEKERJAAN SOSIAL (FILE 2)

Sejarah perkembangan Kesejahteraan Sosial, pada awalnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjalanan profesi Pekerjaan Sosial. Kedua disiplin itu mempunyai keterkaitan satu dengan lainnya, di mana pekerjaan sosial merupakan salah satu disiplin yang berperan dalam Kesejahteraan Sosial.
 PERKEMBANGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI NEGARA INGGERIS
  1. 1.    Sebelum revolusi industri:
    1. Magna Charta (1215) masa pemerintahan John Lackland, memberikan dasar jaminan perlindungan terhadap warga Negara Inggris dan benih-benih tumbuhnya demokrasi.
1)      Raja tidak sewenang-wenang memungut pajak tanpa persetujuan dewan penasehat raja
2)      Orang Inggris tidak boleh dirampas harta miliknya, ditangkap, dipenjara, disiksa tanpa alasan yang kuat menurut hukum.
3)      Rakyat terbuka menyuarakan keinginan terkait dengan kesejahteraannya.

  1. Abad pertengahan, bantuan fakir miskin (buta, cacat) merupakan bagian dari kegiatan gerejani. Prinsipnya adalah sebagai kewajiban keagamaan bermakna pembebasan hukuman dosa setelah kematian.
  2. Undang-undang kemiskinan (poor law) muncul akibat bencana nasional tahun 1348-1349 (wabah pes/black death). Ribuan orang banyak meninggal termasuk tenaga kerja, sehingga mengakibatkan kenaikan upah tinggi.
  3. Desakan tuan tanah, Raja Edward III mengeluarkan Statute Laborer 1349. Isinya pekerja sehat harus bekerja dan tidak boleh tinggal dipenampungan. Dilarang memberi sedekah kepada yang sehat.
  4. 1531 Henry VIII mengeluarkan peraturan cara memberikan bantuan kepada fakir miskin. Orang jompo dan fakir miskin tidak mampu ditempatkan di penampungan. Pengemis didata di tempatkan di satu tempat. Peraturan ini awal dari tanggung jawab masyarakat terhadap fakir miskin.
  5. Statute of 1536, bantuan masyarakat dibawah pengawasan pemerintah. 1576 didirikan rumah miskin.
  6. UU kemiskinan 1601 (the Elizabethan poor law 1601). Orang miskin dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

1)       Fakir miskin sehat jasmani (the able body poor): 
Kelompok ini, biasanya adalah pengemis yang masih bertubuh kuat. Mereka diberikan pekerjaan “kasar” (low-grade employment) dan para penduduk dilarang untuk memberikan bantuan finansian pada mereka, sehingga mereka harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Bagi mereka (low-grade employment) yang menolak untuk bekerja, maka mereka dapat dimasukkan ke dalam penjara.
2)      Fakir miskin tidak berdaya (the impotent poor):
Seperti pada lansia, (lanjut usia), tuna netra, tuna rungu (tuli), para ibu dengan anak yang masih kecil, dan mereka yang menderita cacat fisik ataupun mental. Bagi (the impotent poor) yang tidak mempunyai tempat tinggal maka mereka ditempatkan dalam suatu panti yang disebut almbouse. Sedangkan, bila the impotent poor tersebut sudah mempunyai tempat tinggal maka pemrintah akan memberikan ‘outdoor relief’, bantuan yang diberikan pada beneficiaries (penerima bantuan) di tempat mereka tinggal, sehingga para penerima bantuan tidak perlu datang ke lembaga yang memberikan layanan. Bantuan yang diberikan biasanya berbentuk bantuan pangan, pakaian dan bahan bakar untuk memasak.
3)      Anak-anak yang membutuhkan bantuan (dependent children):
mereka antara lain, adalah anak-anak yaitu piatu, bayi yang diterlantarkan (foundings), atau anak-anak yang orang tuanya sudah sangat miskin sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya. Anak-anak ini ditawarkan pada warga setempat untuk dipekerjakan. Bagi anak-anak laki, mereka harus bekerja pada tuan mereka sampai usia 24 tahun. Sedangkan untuk anak perempuan, biasanya mereka dangkat menjadi pembantu rumah tangga (domestic servant) dan dipekerjakan hingga mereka berusia 21 tahun atau telah menikah.
  1. Didirikan alm house (rumah-rumah miskin) untuk menampung orang sakit dan melatih kerja anak miskin.
  1. 2.    Sesudah revolusi industri:
Tahun 1750-1840, timbul masalah-masalah sebagai berikut:
  1. Muncul industri-industri besar, masyarakat desa pindah ke kota untuk bekerja
  2. Buruh bekerja diperas habis-habisan, sehingga keluarga menjadi terlantar.
  3. Wanita dan anak-anak menjadi buruh dengan gaji rendah
  4. Para buruh banyak mencari hiburan pada minuman keras
  5. Kondisi keluarga buruk, banyak kejahatan, anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan
  6. Sesudah PD I, banyak bermunculan UKS dan UU jaminan sosial:
1)      UU pabrik (The Security Acts of 1833)
-   Anak di bawah umur 9 tahun dilarang dipekerjakan sebagai buruh pabrik atau di perusahaan pertambangan.
-   Anak di atas umur 9 tahun yang bekerja dibatasi jam kerja, tidak melebihi 9 jam setiap hari.

2)      Poor law reform of 1854
-   Pengemis dan pengangguran tidak boleh bergelandang lagi dan ditampung dalam rumah kerja.
-   Pengemis dan penganggur yang cacat/sakit berada di rumah perawatan.
-   Bantuan untuk jompo terlantar, para cacat, dan janda yang punya anak kecil.
PERKEMBANGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI AMERIKA:

Sebelum kemerdekaan:
  1. Pelayanan sosial bersifat usaha amal secara lokal
  2. Orang miskin, pengemis, penjahat dipandang rendah dan merupakan tanggung jawab gereja
  3. Mengambil prinsip-prinsip dari UU kemiskinan Inggris.
  4. Bantuan orang miskin didalam rumah sendiri (outdoor relief)
  5. Bantuan didalam rumah-rumah amal (almhouse) (indoor relief)
  6. Tahun 1662 didirikan almhouse sebagai rumah amal untuk cacat dan selanjutnya juga sebagai rumah kerja bagi orang miskin yang sehat

  1. Bantuan kepada fakir miskin mempunyai dua macam bentuk yaitu:
  2. Sebagai ‘outdoor relief” dengan jenis bantuan seperti makanan, pakaian dan bahan bakar
  3. “farming out” atau “selling out” (menawarkan orang-orang miskin kepada mereka yang bersedia ditempati). Jenis khusus bantuan ini adalah penempatan janda-janda yang tidak mampu serta orang lanjut usia untuk jangka pendek dari rumah ke rumah.
    1. Selama sebelum kemerdekaan, sistem pelayanan kesejahteraan sosial dalam bentuk outdoor relief, almhouse, panti-panti asuhan, rumah-rumah sakit, rumah kerja dan rumah-rumah penjara.

Setelah kemerdekaan:
  1. Muncul perang abolisi atau sesesi (penghapusan budak) tahun 1861-1865.
  2. Sesudah PD I, mengalami masalah sosial ekonomi berat, yaitu banyaknya pengangguran, korupsi dan depresi ekonomi yang melanda dunia tahun 1930an. Untuk mengatasi ini Presiden FD Roosevelt mengajukan program New Deal untuk mengurangi pengangguran, dengan pembuatan Undang-Undang sosial.
  3. Salah satu UU adalah Social Security Act tahun 1935, memuat tiga program utama:
    1. Asuransi sosial (social insurance) yang memberikan jaminan kepada lanjut usia, kompensasi bagi penganggur
    2. Tunjangan untuk umum (public assistance), misalnya tunjangan usia tua, tunjangan tuna netra, tunjangan keluarga dan anak-anak terlantar
    3. Bantuan untuk program pelayanan kesejahteraan dan kesehatan seperti kesejahteraan anak, anak-anak cacat mental dan fisik
  4. UU pekerjaan (employment act) tahun 1946, memajukan maksimum pendapatan, syarat-syarat tersedianya kesempatan kerja yang bermanfaat dan membina serta memajukan kesejahteraan umum
  5. Tahun 1950 dikeluarkan Public Law 734 yaitu undang-undang kesejahteraan umum.
  6. Amerika dilanda berbagai masalah sosial, seperti:
    1. Masalah perkotaan, banyak keluarga kelas menengah tidak dapat menjangkau pembelian rumah
    2. Terjadinya krisis minoritas
    3. Tekanan inflasi, kekerasan atau kriminalitas, mobilitas sosial, meningkatnya angka pengangguran, perceraian, kelahiran anak diluar perkawinan yang sah, dan masalah kemiskinan.

PERKEMBANGAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL DI INGGERIS DAN AMERIKA:

  1. Aktivitas kedermawanan atau filantropis demi menolong rakyat miskin, merupakan bentuk awal dari praktek pekerjaan sosial yang bersifat charitas.

  1. Gerakan perubahan dari aktivitas kedermawanan kearah sebuah profesi modern disebabkan oleh suatu kenyataan bahwa jenis bantuan yang ada bagi rakyat miskin memunculkan kesulitan-kesulitan besar, mencakup keterbatasan sumber daya, kurang koordinasi, pelaksanaan secara diskriminatif, ketidakpedulian, kurang transparansi, dan ketidakmampuan memberikan pelayanan secara memadai. Praktek-praktek tertentu sangat menyulitkan dalam usaha membantu kelompok tidak mampu, dan sering menganggap kaum miskin sebagai “kelas-kelas berbahaya”.

  1. Muncul dua gerakan untuk pembaharuan penanganan fakir miskin, yaitu the Carities Organization Society (COS) dan Fabian Society yang ditransformasikan kepada sebuah pendekatan langsung menjadi the Settlement House Movement. COS dan Fabian Society, kemudian Settlement House Movement, adalah asal muasal profesi pekerjaan sosial profesional.

  1. COS di Inggeris pertama kali didirikan di London tahun 1869 yang secara resmi bernama the Society for Organization Charitable Relief and Repressing Mendicity, atau disebut the British Charity Organization. Di Amerika berdiri tahun 1877 yang memiliki keserupaan model, nilai dan semangatnya, yaitu the American Charity Organization Societies. Perubahan selanjutnya dalam cara penanganan yaitu dalam aspek cara para pekerja sukarelawan di COS dalam membantu kelompok miskin, yaitu dari yang secara langsung memberikan bantuan untuk berdialog dengan kaum miskin terkait dengan kesulitan keuangan mereka.

  1. COS di Inggeris:
1)    Individu bertanggung jawab terhadap kemiskinan sendiri dan tidak boleh mengharapkan bantuan dari orang lain
2)    Fakir miskin harus berusaha menggali  sumber daya dan kemampuan yang dimiliki
3)    Dibentuk departemen untuk memberikan informasi bantuan kepada para organisasi amal dan para dermawan yang mau memberikan bantuan, untuk menghindari “pengemis profesional” dan berkedok mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga.

  1.  COS di Amerika:
1)    Penyelidikan kepada setiap pelamar yang mengajukan permintaan bantuan
2)    Registrasi sentral
3)    Kerjasama dengan badan-badan penyelenggara bantuan di masyarakat
4)    Penggunaan tenaga-tenaga volunteer friendly visitor


  1. Pandangan COS:
  2. Ketimbang faktor struktural, faktor individu adalah sumber dari kebanyakan masalah klien
  3. Formula pemecahan adalah mereformasi individu atau mereformasi pendekatan seseorang.
  4. Intervensi pekerjaan sosial adalah individu dan keluarga yang fokus kepada penyelesaian, pengorientasia dan restorasi kaum miskin ketimbang perubahan kondisi-kondisi sosial
  5. Kelompok ini adalah awal mula praktek pekerjaan sosial muncul dan melahirkan metode pekerjaan sosial dengan individu dan keluarga.



  1. Perkembangan COS di Inggeris:
    1. Berkembangnya metode pemberian bantuan secara individu dan pengorganisasian masyarakat.
    2. Prinsip-prinsip bimbingan sosial perorangan selanjutnya dikembangkan  oleh COS sehingga menjadi satu lembaga yaitu Family Welfare Association.
    3. Bentuk bimbingan sosial perorangan yang penting adalah dalam bidang pekerjaan sosial medis atau almoner. Memunculkan prinsip-prinsip individualisasi, sikap tidak menghakimi, menentukan diri sendiri, kerahasiaan.

  1. Perkembangan COS di Amerika:
  2. Bimbingan sosial perorangan berkembang dalam COS, dengan pelopornya adalah Mary Ellen Richmond (1861-1928), yaitu meletakkan dasar dalam bimbingan sosial perorangan. Menerbitkan buku Friendly visiting among the poor (1899); social diagnosis (1917); dan what is social casework (1922). Hal ini muncul sebagai respons atas: kebutuha untuk mengkhususkan basis dan teknik pengetahuan yang membedakan pekerja sosial terlatih dari sukarelawan yang berniat baik dan untuk mengidentifikasi berbagai keahlian umum yang pekerja sosial bisa gunakan di berbagai aspek.

  1. Nama-nama lainnya adalah:
    1. Anette M Garett, judul buku “case work treatment of a child (1942), tentang penyembuhan sosial bagi anak-anak; buku “Counseling Methods for Personal Workers (1945), tentang pelayanan bidang bisnis dan industri; dan judul lain yaitu “interviewing: its principles and methods (1942).
    2. Gordon Hamilton, judul buku “theory and practice of social case work (1940) mengedepankan nilai-nilai dan filsafat sosial.
    3.    Charlotte Towle, dengan buku “common human needs (1945) berisi pemahaman tentang perilaku manusia dan kebutuhan-kebutuhannya
    4. Helen Harris Perlman, buku “Social case work: A problem solving process
    5. Florence Hollis, buku “A Psychosocial therapy”, bimbingan sosial perorangan yang menitik beratkan kepada diagnostik dengan orientasi psikoanalisa.

  1. Berdasarkan pandangan COS, profesi pekerjaan sosial muncul dengan perkembangan sebagai berikut:
    1. Proses evolusi dari filantropis kepada pelayanan professional
    2. Dari para pengunjung yang dermawan kepada social workers yang digaji
    3. Profesi pekerjaan sosial dalam memberikan bantuan dilandasi dengan keyakinan bahwa masalah-masalah  sosial merupakan konsekuensi  dari gangguan-gangguan sosial individu atau kekurangan individu
    4. Pekerjaan sosial menjadi seni mengadaptasi relasi-relasi  personal

Pandangan ini memunculkan metode praktek pekerjaan sosial dengan individu (social case work).
  1. Fabian Society dan Settlemet House Movement (SHM) lahir di Inggeris lahir tahun 1884. Pandangan aliran ini adalah:
  2. Masalah orang miskin sebagai suatu masalah dari struktur sosial, sistem yang berlaku dan tatanan yang tidak adil, yaitu suatu masalah dari organisasi ekonomi dan industry
  3. Ketimbang faktor individual, faktor structural adalah sumber dari kebanyakan masalah para klien
  4. Ketimbang melakukan usaha memperbaiki individu atau perseorangan, lebih baik fokus pada perubahan struktural atau masyarakat

Pandangan Fabian Society ini melahirkan metode praktek pekerjaan sosial dengan masyarakat (CO/CD). Kelompok ini melakukan penelitian kebijakan sosial, yang kemudian mempengaruhi legislasi dan pembuatan kebijakan yang adil bagi segmen masyarakat miskin.

Salah satu warisan dari Fabian Society adalah kemunculan metode primer pekerjaan sosial, yaitu organisasi masyarakat yang fokus pada partisipasi atas rakyat miskin, community development dan aksi sosial.

Pandangan Setlement House Movement (SHM), membentuk kelompok-kelompok yang menyelenggarakan suatu tempat kegiatan bagi para pendatang tanpa membedakan golongan. Program yang dijalankan adalah:
  1. Membentuk klub untuk pemuda
  2. Taman kanak-kanak
  3. Pendidikan orang dewasa
  4. Pengembangan seni budaya dan kerajinan tangan
  5. Mengadakan studi sosial tentang masalah pabrik dan kondisi tempat kerja

Gerakan pemukiman ini (SHM) merupakan pendorong munculnya metode bimbingan sosial kelompok (social group work). Metode ini dikembangkan berdasarkan pengalaman kerja dari YNCA (Young Men’s Christian Association) dan YWCA (Young Women’s Christian Associatin), yang menjalankan kegiatan pengisian waktu luang dengan berbagai kegiatan kelompok seperti permainan, musik, olahraga, drama dan tari.

  1. COS, Fabian Society dan Settlement House Movement (SHM) bergabung tahun 1912 melalui pendirian London School of Economic, dan berkomitmen melatih pekerja sosial sesuai dengan pandangannya masing-masing.

  1. Tahun 1921 lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi pekerjaan sosial semakin berkembang, seperti AASW, NASW, dan CSWE, dengan menetapkan kurikulum pendidikan pekerjaan sosial meliputi 8 (delapan) dasar, yaitu: Social case work, Social group work, Community Organization, Social research and statistics, social welfare administration, public welfare and child welfare, medical information, psychiatric information.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar