Bab II
Pembahasan
A.
Kode
Etik Pekerjaan Sosial Menurut Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia
(IPSPI), Nation Association of Social Workers (NASW), Dan Ikrar Alumni Sekolah
Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS)
1.
Kode
Etik Pekerjaan Sosial Menurut Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia
(IPSPI)
Perilaku dan integritas Pribadi Pekerja Sosial
Profesional
a. Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara
standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja
sosial.
1)
Pekerja sosial
profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan,
kecurangan dan kekeliruan.
2)
Pekerja
sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan
dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan
tindakan-tindakan sebagai seorang profesional.
b. Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha
meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi
profesional.
1)
Pekerja
sosial profesional menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar
adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
2)
Pekerja
sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman
atau organisasi profesional.
c. Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan
tanggung jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
1)
Pekerja
sosial profesional bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang
dilakukannya.
2)
Pekerja
sosial profesional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang
tidak manusiawi dan diskriminatif.
d. Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai
dengan standar integritas profesional.
1)
Pekerja
sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan
tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
2)
Pekerja
sosial profesional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan
pribadi.
e. Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam
bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
1)
Pekerja
sosial profesional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
2)
Pekerja
sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa profesi lain dalam
penelitian harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka
untuk berpartisipasi, dan untuk mempertimbangkan hak pribadi dan martabat
mereka.
3)
Pekerja
sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan
dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
4)
Pekerja
sosial profesional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau
kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan
profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan profesional terkait
dengan masalah tadi.
5)
Informasi
tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
6)
Pekerja
sosial profesional mendapat penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang
benar-benar dilakukannya dalam hubungan keilmuan dan usaha-usaha penelitian
serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Profesional
Terhadap Kelayan
a. Kepentingan Kelayan
Tanggung jawab utama pekerja sosial
profesional terhadap kelayan:
1)
Pekerja
sosial profesional melayani kelayan menurut kompanya.
2)
Pekerja
sosial profesional harus memberitahukan resiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan
dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepada
kelayan.
3)
Pekerja
sosial profesional hendaknya meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan
supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
4)
Pekerja
sosial profesional harus segera menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang
ada tidak memungkinkan memberikan pertimbangan yang seksama tentang semua
faktor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat
negatif yang mungkin terjadi.
5)
Pekerja
sosial profesional yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan
kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkan atau merujuknya
(kepada orang/ lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
b. Hak-Hak Kelayan
Pekerja sosial profesional harus memperhatikan
hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
1)
Dalam
menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi
kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi kelayan.
2)
Bila
pekerja sosial profesional melimpahkan/ memberikan wewenang kepada orang lain
untuk bertindak demi kepentingan kelayan, maka dia harus menjaga agar pelayanan
itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
3)
Pekerja
sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau
mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi kelayan.
c. Kerahasiaan dan Hak Pribadi
Pekerja sosial profesional harus menghormati
hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam
rangka pelayanan profesional.
1)
Pekerja
sosial profesional boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa
sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional
mengharuskannya demikian.
2)
Pekerja
sosial profesional harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada
kelayan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya.
3)
Pekerja
sosial profesional harus memperlihatkan catatan informasi kepada kelayan sejauh
itu menyangkut kelayan yang bersangkutan.
4)
Dalam
memperlihatkan catatan kepada kelayan, pekerja sosial profesional harus
berhati-hati agar rahasia orang atau kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan
itu.
5)
Sebelum
mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial profesional harus
memberitahukan hak itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila
melibatkan orang ketiga dalam aktivitas mereka.
d. Pembiayaan
Biaya untuk pelayanan profesional harus jelas,
dan disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada kelayan, serta
disesuaikan dengan kemampuan kelayan.
Tanggung
jawab etis pekerja sosial profesional
terhadap kolega dan profesi lain
a. Penghargaan, Keterbukaan, Penghormatan
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan
koleganya dengan hormat, jujur, terbuka, dan baik.
1)
Pekerja
sosial profesional bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan
kepentingan-kepentingan profesional.
2)
Pekerja
sosial profesional harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya
untuk meningkatkan dalam kaitan, hubungan dan transaksi profesional mereka.
3)
Pekerja
sosial profesional harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek
sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi
profesionalnya.
4)
Pekerja
sosial profesional harus menghormati pandangan-pandangan koleganya dan menggunakan
saluran yang tepat dalam memberi komentar terhadap pandangan-pandangan
koleganya.
5)
Pekerja
sosial profesional yang bekerja atau dipekerjakan oleh kolega dalam praktek
profesional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan karakter dan reputasi koleganya.
6)
Pekerja
sosial profesional harus menjadi penengah bila ada konflik di kalangan
koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
7)
Pekerja
sosial profesional yang bertindak sebagai pemimpin, supervisor atau mentor
seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan
profesional mereka.
8)
Pekerja
sosial profesional yang bertanggung jawab memberi tugas dan mengevaluasi
penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas dan
jujur, sesuai dengan kriteria yang ada.
9)
Pekerja
sosial profesional yang bertanggungjawab mengevaluasi kinerja pegawai,
supervisor atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada
mereka.
b. Kelayan Kolega
1)
Pekerja
sosial profesional tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa persetujuan
kolega itu.
2)
Pekerja
sosial profesional tidak boleh mengambil tanggung jawab profesional terhadap
kelayan dari kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya terlebih
dahulu dengan kolega atau lembaga itu.
3)
Pekerja
sosial profesional yang melayani kelayan seorang kolega yang bersifat semantara
atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuan terhadap
kelayan lain.
Tanggung
jawab etis pekerja sosial profesional
terhadap lembaga yang mempekerjakannya
a. Komitmen terhadap Lembaga yang
Mempekerjakannya
1)
Pekerja
sosial profesional selalu berupaya meningkatkan kualitas kebijakan dan prosedur
pelayanan dimana dia bekerja, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
2)
Pekerja sosial profesional tidak boleh
menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang tidak mendapat
pengakuan masyarakat.
3)
Pekerja
sosial profesional harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan
diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang
mempekerjakannya.
4)
Pekerja
sosial profesional harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat
menurut tujuannya.
Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Profesi
Pekerjaan Sosial
a. Memelihara Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai etika, pengetahuan dan misi profesi.
1)
Pekerja
sosial profesional harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas
profesi serta harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang
profesi.
2)
Pekerja
sosial profesional harus menggunakan saluran-saluran yang tepat dalam bertindak
menghadapai perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain.
3)
Pekerja
sosial profesional harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang
tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan.
b. Pelayanan Masyarakat
Pekerja sosial profesional harus mendorong
profesinya dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna masyarakat.
1)
Pekerja
sosial profesional harus mempunyai komitmen dan mengembangkan keahlian
profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap integritas dan
kompetensi profesional pekerjaan sosial.
2)
Pekerja
sosial profesional harus mendukung pembentukan
dan pengembangan perundang-undangan kebijakan sosial dan implementasinya
yang berkaitan dengan profesi.
3)
Pekerja
sosial profesional berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi
masyarakat.
c. Pengembangan, Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional bertanggungjawab
mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaaatkan pengetahuan serta
keterampilan demi praktek profesional.
1)
Pekerja
sosial profesional mendasarkan prakteknya pada prinsip-prinsip pekerjaan
sosial.
2)
Pekerja
sosial profesional terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu pekerjaan sosial/
kesejahteraan sosial dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan yang sudah ada.
3)
Pekerja
sosial profesional harus menguji secara kritis, menjaga, mengembangkan
pengetahuan yang ada sekarang sesuai dengan visi/ misi pekerjaan sosial.
4)
Pekerja
sosial profesional mendorong dan mengembangkan pengetahuan pekerjaan sosial/
kesejahteraan sosial melalui penelitian ilmiah.
Tanggung
jawab pekerja sosial profesional
Terhadap
masyarakat
a. Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1)
Pekerja
sosial profesional harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki
akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan
yang mereka butuhkan.
2)
Pekerja
sosial profesional bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi
semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang
beruntung atau yang tertindas.
3)
Pekerja
sosial profesional harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa
hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
4)
Pekerja
sosial profesional memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam
keadaan darurat.
5)
Pekerja
sosial profesional harus mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan
kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan
untuk meningkatkan keadilan sosial.
6)
Pekerja
sosial profesional harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui
kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
2.
Kode
Etik Pekerjaan Sosial Menurut Nation Association of Social Workers (NASW)
Sikap dan Perilaku Pekerja Sosial Sebagai
Seorang Pekerja Sosial
a.
Kesopanan
(propriety)
Pekerja sosial
harus memelihara standard perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas
sebagai pekerja sosial.
1)
Perilaku
pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya
dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggungjawab
profesional.
2)
Pekerja
sosial jangan melibatkan diri dalam ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan,
atau kekeliruan.
3)
Pekerja
sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan
tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang
profesional.
b.
Pengembangan
kemampuan dan profesional
Pekerja sosial
harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan
fungsi-fungsi profesional.
1) Pekerja sosial harus menerima tanggungjawab
atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan atau tujuan untuk meningkatkan
kemampuan.
2) Pekerja sosial jangan salah kaprah tentang
syarat-syarat pendidikan, pengalaman dan organisasi profesional.
c. Pelayanan
Pekerja sosial harus mengutamakan
tanggungjawab pelayanan profesipekerja sosial.
1) Pekerja
sosial bertanggungjawab atas mutu dan luas pelayanan yang ia lakukan
2) Pekerja
sosial harus bertindak untuk mencegah praktek-praktek yang tidak manusiawi dan
diskriminatif.
d. Integritas
Pekerja sosial harus
bertindak sesuai dengan standard integritas dan impertialitas proffesional.
1) Pekerja
sosial harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang
membatasi kebebasan profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
2) Pekerja
sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi.
e. Keilmuan
dan penelitian
Pekerja sosial yang terlibat dalam bidang
keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
1) Pekerja
sosial yang terlibat dalam penelitian harus mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan manusia.
2) Pekerja
sosial yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa orang yang dilibatkan
dalam penelitian harus pintar dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan
mereka untuk berpertisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan
martabat mereka.
3) Pekerja
sosial yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan
fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
4) Pekerja
sosial yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus,
harus membicarakannya dengan orang lain sejauh itu untuk tujuan-tujuan
profesional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional
terkait dengan masalah tadi.
5) Informasi
tentang orang-orang yang terlibat dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
6) Pekerja
sosial memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar
dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta
penghargaan yang diberikan oleh orang lain.
Tanggungjawab Etis Pekerja
Sosial Terhadap Kelayan
a. Mengutamakaan
kepentingan kelayan
Tanggungjawab utama pekerja sosial
adalah terhadap kelayan
1) Pekerja
sosial harus melayani kelayan menurut
ketrampilan dan kompetensi profesional.
2) Pekerja
sosial jangan menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alasan demi
keuntungan pribadinya, atau menyabot kelayan lain dalam praktek pribadinya.
3) Pekerja
sosial jangan melakukan, menyetujui, membantu atau bekerjasama dalam bentuk
diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia,
agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau
fisik, atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status.
4) Pekerja
sosial harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan
kepentingan kelayan.
5) Pekerja
sosial jangan melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan.
6) Pekerja
sosial harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan
tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya.
7) Pekerja
sosial harus memberitahukan resiko, hak-hak kesempatan-kesempatan dan kewajiban
dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepadanya.
8) Pekerja
sosial harus meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh
konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
9) Pekerja
sosial harus mengakhiri pelayanan dan hubungan profesionalnya dengan kelayan,
bila pelayanan dan hubungan itu tidak diperlukan lagi atau tidak lagi sesuai
dengan kebutuhan atau kepentingannya.
10) Pekerja
sosial harus cepat-cepat menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang tidak
memungkinkan, memberi pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada
didalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin
terjadi.
11) Pekerja
sosial yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus
memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkannya atau merujukkannya (kepada
orang/lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
b. Hak-hak
dan hak-hak istimewa kelayan
Pekerja sosial harus memperhatikan
hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
1)
Bila pekerja sosial harus bertindak demi
kepentingan kelayan, yang dipandang tidak tepat secara hukum, ia harus
melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak kelayan.
2) Bila
wewenang diberikan kepada orang lain untuk bertindak demi kelayan, pekerja
sosial harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan
kelayan.
3) Pekerja
sosial jangan ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak
sipil atau resmi rakyat.
c. Kerahasiaan
dan hak pribadi (privacy)
Pekerja sosial harus menghormati hak
pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka
pelayanan profesional.
1) Pekerja
sosial boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan
kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskan demikian.
2) Pekerja
sosial harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk
apa informasi yang rahasia itu dan bagaimana digunakan.
3) Pekerja
sosial harus memperlihatkan record itu kepada kelayan sejauh itu menyangkut
dirinya.
4) Bila
memperlihatkannya kepada kelayan, pekerja sosial harus berhati-hati agar
rahasia orang/kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
5) Sebelum
mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial harus memberitahukan
hal itu kepada kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang
ketiga didalam aktifitas mereka.
d.
Pembiayaan
Bila membutuhkan
pembiayaan hendaknya pembiayaan itu jelas dan sesuai dengan pelayanan yang
diberikan serta sesuai dengan kemampuan kelayan. Pekerja sosial jangan memberi
atau menerima sesuatu yang bernilai sebagai imbalan karena menerima atau
melakukan rujukan.
Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial
Terhadap Kolega (Rekan Sejawat)
a. Penghargaan,
keterbukaan dan penghormatan
Pekerja sosial harus memperlakukan
koleganya dengan hormat, jujur/terbuka dan baik.
1) Pekerja
sosial harus bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan
kepentingan-kepentingan profesional.
2) Pekerja
sosial harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam kaitan
dan hubungan dan transaksi profesional mereka.
3) Pekerja
sosial harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga
mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
4) Pekerja
sosial harus menghormati pandangan-pandangan dan teman-teman koleganya dan
menggunakan saluran yang tepat untuk memberi komentar terhadap
pandangan-pandangan dan temuan-temuan.
5) Pekerja
sosial yang bekerja atau dipekerjakan oleh koleg didalam praktek profesional,
harus bertindak sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi kolega.
6) Pekerja
sosial harus menjadi wasit atau penengah bila ada konflik dikalangan koleganya
yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
7) Pekerja
sosial harus menghormati dan bekerjasama dengan kolega dari profesi lain
sehingga mereka juga demikian terhadap kolega sesama pekerja sosial.
8) Pekerja
sosial yang bertindak sebagai majikan, supervisor atau mentor seorang kolega,
harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional
mereka.
9) Pekerja
sosial yang bertanggungjawab untuk memberi tugas dan mengevaluasi penampilan
staf lain, harus melaksanakan tanggungjawab itu secara jelas, jujur, sesuai
dengan kriteria yang ada.
10) Pekerja
sosial yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi penampilan pegawai, supervise
atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu kepada mereka.
b. Dalam
kaitannya dengan kelayan kolega/rekan sepekerjaan
Pekerja sosial bertanggungjawab untuk
berelasi dengan kelayan secara penuh pertimbangan profesional.
1) Pekerja
sosial jangan menyabot kelayan kolega
2) Pekerja
sosial jangan mengambil tanggungjawab profesional terhadap kelayan kolega atau
lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya lebih dahulu dengan kolega atau lembaga
itu.
3) Pekerja
sosial yang melayani kelayan seorang kolega yang sifatnya sementara atau
darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuannya terhadap
kelayan lain.
Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial
Terhadap Majikan dan Organisasi Sosial Yang Mempekerjakannya
Pekerja sosial harus setia pada komitmen
yang ia berikan kepada organisasi itu.
a. Pekerja
sosial harus berusaha meningkatkan kebijakan dan prosedur lembaga itu, dan
efisiensi serta efektivitas pelayanan.
b. Pekerja
sosial jangan menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang
tidak mendapat pengakuan dari masyarakat (dari himpunan pekerja sosial Amerika,
NASW).
c. Pekerja
sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam
kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
d. Pekerja
sosial harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut
tujuannya.
Tanggungjawab
Etis Pekerja Sosial Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
a. Memelihara
integritas profesi
Pekerja sosial harus memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan missi profesi
1)
Pekerja sosial harus melindungi dan
meningkatkan martabat dan integritas profesi dan harus bertanggungjawab serta
menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi.
2)
Pekerja sosial harus menggunakan saluran
yang tepat dalam bertindak melawan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh
anggota lain dari profesi itu.
3)
Pekerja sosial harus bertindak untuk
mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggungjawab dan tidak
memenuhi ketentuan.
4)
Pekerja sosial jangan membual
seolah-olah yang paling hebat.
b. Pelayanan
masyarakat
Pekerja sosial harus mendukung profesi
dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna kepada masyarakat umum.
1) Pekerja
sosial harus menyumbangkan waktu dan keahlian profesional sehingga dapat
meningkatkan penghargaan terhadap pemanfaatan, integritas dan kompetensi
profesi pekerjaan sosial.
2) Pekerja
sosial harus mendukung perumusan, pengembangan, pengundangan dan implementasi
kebijakan,kebijakan sosial yang berkaitan dengan profesi.
c. Pengembangan
pengetahuan
Pekerja sosial harus bertanggungjawab
untuk mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan pengetahuan demi praktek
profesional.
1) Pekerja
sosial harus berdasarkan prakteknya pada pengetahuan yang benar-benar sesuai
dengan pekerjaan sosial.
2) Pekerja
sosial harus menguji secara kritis dan menjaga agar pengetahuan yang ada
sekarang ini sesuai dengan pekerjaan sosial.
3) Pekerja
sosial harus memberi sumbangan bagi landasan pengetahuan pekerjaan sosial dan
ikut serta dalam penelitian ilmiah serta mempraktekkan kebajikan kepada kolega.
Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial
Terhadap Masyarakat
a. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Pekerja sosial
harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
1) Pekerja
sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap
orang atau kelompok atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual,
usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan fisik
atau mental atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau
status.
2) Pekerja
sosial harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap
sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan
kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
3) Pekerja
sosial harus bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua
orang, terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung
atau yang tertindas.
4) Pekerja
sosial harus meningkatkan kondisi-kondisi yang mendorong munculnya ras hormat terhadap
perbedaan budaya-budaya yang membentuk masyarakat Amerika Serikat.
5) Pekerja
sosial harus memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam
keadaan darurat.
6) Pekerja
sosial harus mendukung/mengusahakan perubahan-perubahan dalam kebijakan dan
perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan meningkatkan
keadilan sosial.
7) Pekerja
sosial harus mendorong partisipasi masyarakat dalam membentuk
kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
3.
Kode
Etik Pekerjaan Sosial Menurut Ikrar Alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial
(STKS)
a.
Senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan dan kehormatan diri.
b.
Senantiasa taat dan setia, kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar 1945.
c.
Senantiasa sedia menyumbangkan tenaga
dan pikiran, bagi pembangunan kesejahteraan sosial berkelanjutan, dalam rangka
pembangunan nasional, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan
negara, serta kebahagiaan umat manusia.
d.
Senantiasa berusaha mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, sampai tingkat yang setinggi-tingginya, dan
mengamalkannya sesuai dengan kaidah moral dan etika.
e. Senantiasa
berupaya dengan kesungguhan hati, memajukan dan
menjaga keagungan almamater, serta menghormati guru-guru kami.
B.
Rekomendasi
Untuk Memajukan Pekerjaan Sosial di Indonesia
1. Sebaiknya
setiap pekerja sosial profesional diberi lisensi berupa sertifikasi untuk
melakukan praktek di rumah atau di
klinik seperti profesi lainnya agar praktek pekerjaan sosial menjadi profesi
yang meningkat baik kuantitas maupun kualitas.
2. Proses
peradilan bagi pelanggaran terhadap kode etik di Indonesia tidak terlalu di bahas.
Padahal pelanggaran terhadap prinsip kode etik pekerjaan sosial sangat sering
terjadi. Maka penulis merekomendasikan agar pengawasan terhadap praktek
pekerjaan sosial ditingkatkan agar jumlah kelayan yang merasa dirugikan
berkurang dan semakin mempercayai pekerja sosial.
3. Proses
pendidikan tentang pekerjaan sosial harus ditingkatkan secara kualitas dan
kuantitasnya agar menghasilkan para pekerja sosial yang berkualitas dan
terpercaya.
4. Setiap
daerah harusnya memiliki kantor pekerja sosial yang menangani masalah-masalah
sosial yang ada di daerah tersebut. Selain itu sebagai pelayanan masyarakat
jika terjadi bencana alam maupun bencana sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar