Senin, 09 September 2013

KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL

Bab II
Pembahasan
A.    Kode Etik Pekerjaan Sosial Menurut Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Nation Association of Social Workers (NASW), Dan Ikrar Alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS)
1.      Kode Etik Pekerjaan Sosial Menurut Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI)
Perilaku dan integritas Pribadi Pekerja Sosial Profesional
a.       Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional harus memelihara standar perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
1)      Pekerja sosial profesional tidak melibatkan diri dalam tindakan ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
2)      Pekerja sosial profesional harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang profesional.
b.       Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional harus berusaha meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
1)      Pekerja sosial profesional menerima tanggung jawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan dan tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
2)      Pekerja sosial profesional tidak menyalahgunakan prinsip-prinsip pendidikan, pengalaman atau organisasi profesional.

c.       Pelayanan
Pekerja sosial profesional mengutamakan tanggung jawab pelayanan profesional pekerjaan sosial.
1)      Pekerja sosial profesional bertanggungjawab atas mutu dan keluasan pelayanan yang dilakukannya.
2)      Pekerja sosial profesional bertindak untuk mencegah dan mengatasi praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
d.      Integritas
Pekerja sosial profesional bertindak sesuai dengan standar integritas profesional.
1)      Pekerja sosial profesional harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
2)      Pekerja sosial profesional tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
e.       Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
1)      Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
2)      Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus  menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan untuk mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
3)      Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
4)      Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, membicarakannya dengan orang lain sejauh untuk tujuan-tujuan profesional, dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan profesional terkait dengan masalah tadi.
5)      Informasi tentang kelayan dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
6)      Pekerja sosial profesional mendapat penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.

Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Kelayan
a.       Kepentingan Kelayan
Tanggung jawab utama pekerja sosial profesional terhadap kelayan:
1)      Pekerja sosial profesional melayani kelayan menurut kompanya.
2)      Pekerja sosial profesional harus memberitahukan resiko, hak-hak, kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepada kelayan.
3)      Pekerja sosial profesional hendaknya meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
4)      Pekerja sosial profesional harus segera menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang ada tidak memungkinkan memberikan pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada dalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi.
5)      Pekerja sosial profesional yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkan atau merujuknya (kepada orang/ lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
b.      Hak-Hak Kelayan
Pekerja sosial profesional harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
1)      Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi kelayan.
2)      Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/ memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan kelayan, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
3)      Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi kelayan.
c.       Kerahasiaan dan Hak Pribadi
Pekerja sosial profesional harus menghormati hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan profesional.
1)      Pekerja sosial profesional boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya demikian.
2)      Pekerja sosial profesional harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi itu dirahasiakan dan bagaimana menggunakannya.
3)      Pekerja sosial profesional harus memperlihatkan catatan informasi kepada kelayan sejauh itu menyangkut kelayan yang bersangkutan.
4)      Dalam memperlihatkan catatan kepada kelayan, pekerja sosial profesional harus berhati-hati agar rahasia orang atau kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
5)      Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial profesional harus memberitahukan hak itu kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga dalam aktivitas mereka.
d.      Pembiayaan
Biaya untuk pelayanan profesional harus jelas, dan disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan kepada kelayan, serta disesuaikan dengan kemampuan kelayan.

Tanggung jawab etis pekerja sosial profesional
 terhadap kolega dan profesi lain
a.       Penghargaan, Keterbukaan, Penghormatan
   Pekerja sosial profesional harus memperlakukan koleganya dengan hormat, jujur, terbuka, dan baik.
1)      Pekerja sosial profesional bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
2)      Pekerja sosial profesional harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya untuk meningkatkan dalam kaitan, hubungan dan transaksi profesional mereka.
3)      Pekerja sosial profesional harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
4)      Pekerja sosial profesional harus menghormati pandangan-pandangan koleganya dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar terhadap pandangan-pandangan koleganya.
5)      Pekerja sosial profesional yang bekerja atau dipekerjakan oleh kolega dalam praktek profesional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan karakter dan reputasi koleganya.
6)      Pekerja sosial profesional harus menjadi penengah bila ada konflik di kalangan koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
7)      Pekerja sosial profesional yang bertindak sebagai pemimpin, supervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional mereka.
8)      Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab memberi tugas dan mengevaluasi penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggung jawab itu secara jelas dan jujur, sesuai dengan kriteria yang ada.
9)      Pekerja sosial profesional yang bertanggungjawab mengevaluasi kinerja pegawai, supervisor atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada mereka.
b.      Kelayan Kolega
1)      Pekerja sosial profesional tidak boleh mengambil kelayan kolega tanpa persetujuan kolega itu.
2)      Pekerja sosial profesional tidak boleh mengambil tanggung jawab profesional terhadap kelayan dari kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan kolega atau lembaga itu.
3)      Pekerja sosial profesional yang melayani kelayan seorang kolega yang bersifat semantara atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuan terhadap kelayan lain.



Tanggung jawab etis pekerja sosial profesional
 terhadap lembaga yang mempekerjakannya
a.       Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakannya
1)      Pekerja sosial profesional selalu berupaya meningkatkan kualitas kebijakan dan prosedur pelayanan dimana dia bekerja, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
2)       Pekerja sosial profesional tidak boleh menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang tidak mendapat pengakuan masyarakat.
3)      Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
4)      Pekerja sosial profesional harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya.

Tanggung Jawab Etis Pekerja Sosial Profesional Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
a.       Memelihara Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan nilai-nilai etika, pengetahuan dan misi profesi.
1)      Pekerja sosial profesional harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi serta harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi.
2)      Pekerja sosial profesional harus menggunakan saluran-saluran yang tepat dalam bertindak menghadapai perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain.
3)      Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi ketentuan.
b.      Pelayanan Masyarakat
Pekerja sosial profesional harus mendorong profesinya dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna masyarakat.
1)      Pekerja sosial profesional harus mempunyai komitmen dan mengembangkan keahlian profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap integritas dan kompetensi profesional pekerjaan sosial.
2)      Pekerja sosial profesional harus mendukung pembentukan  dan pengembangan perundang-undangan kebijakan sosial dan implementasinya yang berkaitan dengan profesi.
3)      Pekerja sosial profesional berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan dan partisipasi masyarakat.
c.       Pengembangan, Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional bertanggungjawab mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaaatkan pengetahuan serta keterampilan demi praktek profesional.
1)      Pekerja sosial profesional mendasarkan prakteknya pada prinsip-prinsip pekerjaan sosial.
2)      Pekerja sosial profesional terus-menerus mengikuti perkembangan ilmu pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial dan mengkaji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang sudah ada.
3)      Pekerja sosial profesional harus menguji secara kritis, menjaga, mengembangkan pengetahuan yang ada sekarang sesuai dengan visi/ misi pekerjaan sosial.
4)      Pekerja sosial profesional mendorong dan mengembangkan pengetahuan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial melalui penelitian ilmiah.
Tanggung jawab pekerja sosial profesional
Terhadap masyarakat
a.       Kewajiban Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1)      Pekerja sosial profesional harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
2)      Pekerja sosial profesional bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
3)      Pekerja sosial profesional harus ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
4)      Pekerja sosial profesional memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam keadaan darurat.
5)      Pekerja sosial profesional harus mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
6)      Pekerja sosial profesional harus mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.






2.      Kode Etik Pekerjaan Sosial Menurut Nation Association of Social Workers (NASW)
Sikap dan Perilaku Pekerja Sosial Sebagai Seorang Pekerja Sosial
a.    Kesopanan (propriety)
Pekerja sosial harus memelihara standard perilaku pribadi dalam kapasitas atau identitas sebagai pekerja sosial.
1)      Perilaku pribadi pekerja sosial adalah suatu persoalan pribadi yang sama derajatnya dengan perilaku orang lain, kecuali bila perilaku itu menyalahi tanggungjawab profesional.
2)      Pekerja sosial jangan melibatkan diri dalam ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan, atau kekeliruan.
3)      Pekerja sosial harus membedakan secara tegas antara pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dengan pernyataan dan tindakannya sebagai seorang profesional.
b.      Pengembangan kemampuan dan profesional
Pekerja sosial harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan praktek profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
1)      Pekerja sosial harus menerima tanggungjawab atau pekerjaan hanya atas dasar adanya kemampuan atau tujuan untuk meningkatkan kemampuan.
2)      Pekerja sosial jangan salah kaprah tentang syarat-syarat pendidikan, pengalaman dan organisasi profesional.
c.       Pelayanan
Pekerja sosial harus mengutamakan tanggungjawab pelayanan profesipekerja sosial.
1)      Pekerja sosial bertanggungjawab atas mutu dan luas pelayanan yang ia lakukan
2)      Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek-praktek yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
d.      Integritas
Pekerja sosial harus bertindak sesuai dengan standard integritas dan impertialitas proffesional.
1)      Pekerja sosial harus mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional dan pelaksanaan fungsi-fungsi profesional.
2)      Pekerja sosial jangan menggunakan hubungan profesional demi keuntungan pribadi.
e.       Keilmuan dan penelitian
Pekerja sosial yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus dibimbing oleh tradisi-tradisi keilmuan.
1)      Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan manusia.
2)      Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus menegaskan bahwa orang yang dilibatkan dalam penelitian harus pintar dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpertisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
3)      Pekerja sosial yang terlibat dalam penelitian harus melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian.
4)      Pekerja sosial yang terlibat dalam mengevaluasi pelayanan-pelayanan atau kasus-kasus, harus membicarakannya dengan orang lain sejauh itu untuk tujuan-tujuan profesional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan masalah tadi.
5)      Informasi tentang orang-orang yang terlibat dalam penelitian itu harus dirahasiakan.
6)      Pekerja sosial memperoleh penghargaan hanya atas dasar pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam hubungan dengan keilmuan dan usaha-usaha penelitian serta penghargaan yang diberikan oleh orang lain.

Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Kelayan
a.       Mengutamakaan kepentingan kelayan
Tanggungjawab utama pekerja sosial adalah terhadap kelayan
1)      Pekerja sosial harus melayani kelayan menurut  ketrampilan dan kompetensi profesional.
2)      Pekerja sosial jangan menggunakan hubungannya dengan kelayan sebagai alasan demi keuntungan pribadinya, atau menyabot kelayan lain dalam praktek pribadinya.
3)      Pekerja sosial jangan melakukan, menyetujui, membantu atau bekerjasama dalam bentuk diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan mental atau fisik, atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status.
4)      Pekerja sosial harus menghindari hubungan atau komitmen yang bertentangan dengan kepentingan kelayan.
5)      Pekerja sosial jangan melakukan kegiatan seksualitas dengan kelayan.
6)      Pekerja sosial harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada kelayan tentang luas dan sifat pelayanan yang diberikan kepadanya.
7)      Pekerja sosial harus memberitahukan resiko, hak-hak kesempatan-kesempatan dan kewajiban dalam hubungan dengan pelayanan sosial yang diberikan kepadanya.
8)      Pekerja sosial harus meminta nasehat dan bimbingan dari kolega dan supervisor sejauh konsultasi itu sangat dibutuhkan demi kepentingan kelayan.
9)      Pekerja sosial harus mengakhiri pelayanan dan hubungan profesionalnya dengan kelayan, bila pelayanan dan hubungan itu tidak diperlukan lagi atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan atau kepentingannya.
10)  Pekerja sosial harus cepat-cepat menarik diri dari pelayanan bila kondisi yang tidak memungkinkan, memberi pertimbangan yang seksama tentang semua faktor yang ada didalam situasi itu dan berusaha memperkecil akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi.
11)  Pekerja sosial yang akan mengakhiri atau memutuskan pelayanan dengan kelayan, harus memberitahukannya kepada kelayan dan mengalihkannya atau merujukkannya (kepada orang/lembaga lain) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kelayan.
b.      Hak-hak dan hak-hak istimewa kelayan
Pekerja sosial harus memperhatikan hak-hak kelayan dalam menentukan nasibnya sendiri.
1)      Bila pekerja sosial harus bertindak demi kepentingan kelayan, yang dipandang tidak tepat secara hukum, ia harus melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak kelayan.
2)      Bila wewenang diberikan kepada orang lain untuk bertindak demi kelayan, pekerja sosial harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan kelayan.
3)      Pekerja sosial jangan ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau resmi rakyat.
c.       Kerahasiaan dan hak pribadi (privacy)
Pekerja sosial harus menghormati hak pribadi kelayan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam rangka pelayanan profesional.
1)      Pekerja sosial boleh mengemukakan rahasia kelayan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kelayan, bila pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskan demikian.
2)      Pekerja sosial harus memberitahukan batas-batas kerahasiaan itu kepada kelayan, untuk apa informasi yang rahasia itu dan bagaimana digunakan.
3)      Pekerja sosial harus memperlihatkan record itu kepada kelayan sejauh itu menyangkut dirinya.
4)      Bila memperlihatkannya kepada kelayan, pekerja sosial harus berhati-hati agar rahasia orang/kelayan lain tidak terbaca oleh kelayan itu.
5)      Sebelum mencatat atau merekam informasi kelayan, pekerja sosial harus memberitahukan hal itu kepada kepadanya. Pemberitahuan itu juga termasuk bila melibatkan orang ketiga didalam aktifitas mereka.
d.      Pembiayaan
Bila membutuhkan pembiayaan hendaknya pembiayaan itu jelas dan sesuai dengan pelayanan yang diberikan serta sesuai dengan kemampuan kelayan. Pekerja sosial jangan memberi atau menerima sesuatu yang bernilai sebagai imbalan karena menerima atau melakukan rujukan.



Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Kolega (Rekan Sejawat)
a.       Penghargaan, keterbukaan dan penghormatan
Pekerja sosial harus memperlakukan koleganya dengan hormat, jujur/terbuka dan baik.
1)      Pekerja sosial harus bekerjasama dengan koleganya untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
2)      Pekerja sosial harus menjaga kerahasiaan yang dikemukakan oleh koleganya dalam kaitan dan hubungan dan transaksi profesional mereka.
3)      Pekerja sosial harus menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah kolega dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
4)      Pekerja sosial harus menghormati pandangan-pandangan dan teman-teman koleganya dan menggunakan saluran yang tepat untuk memberi komentar terhadap pandangan-pandangan dan temuan-temuan.
5)      Pekerja sosial yang bekerja atau dipekerjakan oleh koleg didalam praktek profesional, harus bertindak sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi kolega.
6)      Pekerja sosial harus menjadi wasit atau penengah bila ada konflik dikalangan koleganya yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
7)      Pekerja sosial harus menghormati dan bekerjasama dengan kolega dari profesi lain sehingga mereka juga demikian terhadap kolega sesama pekerja sosial.
8)      Pekerja sosial yang bertindak sebagai majikan, supervisor atau mentor seorang kolega, harus memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan profesional mereka.
9)      Pekerja sosial yang bertanggungjawab untuk memberi tugas dan mengevaluasi penampilan staf lain, harus melaksanakan tanggungjawab itu secara jelas, jujur, sesuai dengan kriteria yang ada.
10)  Pekerja sosial yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi penampilan pegawai, supervise atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu kepada mereka.
b.      Dalam kaitannya dengan kelayan kolega/rekan sepekerjaan
Pekerja sosial bertanggungjawab untuk berelasi dengan kelayan secara penuh pertimbangan profesional.
1)      Pekerja sosial jangan menyabot kelayan kolega
2)      Pekerja sosial jangan mengambil tanggungjawab profesional terhadap kelayan kolega atau lembaga lain tanpa mengkomunikasikannya lebih dahulu dengan kolega atau lembaga itu.
3)      Pekerja sosial yang melayani kelayan seorang kolega yang sifatnya sementara atau darurat, harus memperlakukan kelayan itu sama seperti perlakuannya terhadap kelayan lain.

Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Majikan dan Organisasi Sosial Yang Mempekerjakannya
Pekerja sosial harus setia pada komitmen yang ia berikan kepada organisasi itu.
a.       Pekerja sosial harus berusaha meningkatkan kebijakan dan prosedur lembaga itu, dan efisiensi serta efektivitas pelayanan.
b.      Pekerja sosial jangan menerima pegawai atau mahasiswa praktikan dari organisasi yang tidak mendapat pengakuan dari masyarakat (dari himpunan pekerja sosial Amerika, NASW).
c.       Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan dan praktek-praktek organisasi yang mempekerjakannya.
d.      Pekerja sosial harus menggunakan sumber-sumber organisasi secara tepat menurut tujuannya.

Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Profesi Pekerjaan Sosial
a.       Memelihara integritas profesi
Pekerja sosial harus memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, etika, pengetahuan dan missi profesi
1)      Pekerja sosial harus melindungi dan meningkatkan martabat dan integritas profesi dan harus bertanggungjawab serta menggalakkan diskusi-diskusi tentang profesi.
2)      Pekerja sosial harus menggunakan saluran yang tepat dalam bertindak melawan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh anggota lain dari profesi itu.
3)      Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah praktek pekerjaan sosial yang tidak bertanggungjawab dan tidak memenuhi ketentuan.
4)      Pekerja sosial jangan membual seolah-olah yang paling hebat.
b.    Pelayanan masyarakat
Pekerja sosial harus mendukung profesi dalam memberi pelayanan sosial yang bermakna kepada masyarakat umum.
1)      Pekerja sosial harus menyumbangkan waktu dan keahlian profesional sehingga dapat meningkatkan penghargaan terhadap pemanfaatan, integritas dan kompetensi profesi pekerjaan sosial.
2)      Pekerja sosial harus mendukung perumusan, pengembangan, pengundangan dan implementasi kebijakan,kebijakan sosial yang berkaitan dengan profesi.

c.       Pengembangan pengetahuan
Pekerja sosial harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan pengetahuan demi praktek profesional.
1)      Pekerja sosial harus berdasarkan prakteknya pada pengetahuan yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan sosial.
2)      Pekerja sosial harus menguji secara kritis dan menjaga agar pengetahuan yang ada sekarang ini sesuai dengan pekerjaan sosial.
3)      Pekerja sosial harus memberi sumbangan bagi landasan pengetahuan pekerjaan sosial dan ikut serta dalam penelitian ilmiah serta mempraktekkan kebajikan kepada kolega.

Tanggungjawab Etis Pekerja Sosial Terhadap Masyarakat
a.       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pekerja sosial harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
1)      Pekerja sosial harus bertindak untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap orang atau kelompok atas dasar ras, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, hambatan fisik atau mental atau keinginan lain atau karakteristik pribadi, kondisi atau status.
2)      Pekerja sosial harus bertindak untuk menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber,  pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
3)      Pekerja sosial harus bertindak untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang, terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
4)      Pekerja sosial harus meningkatkan kondisi-kondisi yang mendorong munculnya ras hormat terhadap perbedaan budaya-budaya yang membentuk masyarakat Amerika Serikat.
5)      Pekerja sosial harus memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat dalam keadaan darurat.
6)      Pekerja sosial harus mendukung/mengusahakan perubahan-perubahan dalam kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan meningkatkan keadilan sosial.
7)      Pekerja sosial harus mendorong partisipasi masyarakat dalam membentuk kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
3.      Kode Etik Pekerjaan Sosial Menurut Ikrar Alumni Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS)
a.       Senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan dan kehormatan diri.
b.      Senantiasa taat dan setia, kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Senantiasa sedia menyumbangkan tenaga dan pikiran, bagi pembangunan kesejahteraan sosial berkelanjutan, dalam rangka pembangunan nasional, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, serta kebahagiaan umat manusia.
d.      Senantiasa berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sampai tingkat yang setinggi-tingginya, dan mengamalkannya sesuai dengan kaidah moral dan etika.
e.       Senantiasa berupaya dengan kesungguhan hati, memajukan dan  menjaga keagungan almamater, serta menghormati guru-guru kami.
B.     Rekomendasi Untuk Memajukan Pekerjaan Sosial di Indonesia
1.      Sebaiknya setiap pekerja sosial profesional diberi lisensi berupa sertifikasi untuk melakukan praktek  di rumah atau di klinik seperti profesi lainnya agar praktek pekerjaan sosial menjadi profesi yang meningkat baik kuantitas maupun kualitas.
2.      Proses peradilan bagi pelanggaran terhadap kode etik di Indonesia tidak terlalu di bahas. Padahal pelanggaran terhadap prinsip kode etik pekerjaan sosial sangat sering terjadi. Maka penulis merekomendasikan agar pengawasan terhadap praktek pekerjaan sosial ditingkatkan agar jumlah kelayan yang merasa dirugikan berkurang dan semakin mempercayai pekerja sosial.
3.      Proses pendidikan tentang pekerjaan sosial harus ditingkatkan secara kualitas dan kuantitasnya agar menghasilkan para pekerja sosial yang berkualitas dan terpercaya.

4.      Setiap daerah harusnya memiliki kantor pekerja sosial yang menangani masalah-masalah sosial yang ada di daerah tersebut. Selain itu sebagai pelayanan masyarakat jika terjadi bencana alam maupun bencana sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar