1. JAMSOSTEK
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan
yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya
keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan
sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya
akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau
oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program
tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin,
cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau
terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi
Sosial.
Jadi dapa disimpulkan bahwa JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
adalah salah satu bentuk asuransi sosial yang diberikan kepada para
pekerja/ pegawai/ karyawan baik dalam hubungan kerja dan/ ataupun bukan
hubungan kerja, swasta atau pemerintah.
2.
Jaminan Hari Tua
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga
kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem
tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau
telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran
program aminan hari tua :
·
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
·
Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi
iuran ditambah hasil pengembangannya. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar
iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga
kerja :
·
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
·
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan
masa tunggu 1 bulan.
·
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.
Tata
Cara Pengajuan Jaminan :
a.
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir
5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
1) Kartu peserta Jamsostek (KPJ)
asli
2) Kartu Identitas diri KTP/SIM
(fotokopi)
3) Surat keterangan pemberhentian
bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
4) Surat pernyataan belum bekerja di
atas materai secukupnya
5) Kartu Keluarga (KK)
b. Permintaan pembayaran JHT bagi
tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan
Dokter
c. Permintaan pembayaran JHT bagi
tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
1) Pernyataan tidak bekerja lagi di
Indonesia
2) Photocopy Paspor
3) Photocopy VISA
d.
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum
usia 55 thn dilampiri:
1) Surat keterangan kematian dari
Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
2) Photocopy Kartu keluarga
e.
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari
perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah
melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan :
1) Photocopy surat keterangan
berhenti bekerja dari perusahaan
2) Surat pernyataan belum bekerja
lagi
3) Permintaan pembayaran JHT bagi
tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut
PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT.
3.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja
merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan
yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat
karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya
jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan
tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar
iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai
kelompok jenis usaha.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi
dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai
berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat
hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh
perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha
sebagaimana tercantum pada iuran.
a.
Biaya Transport
(Maksimum)
1) Darat Rp 400.000,-
2) Laut Rp 750.000,-
3) Udara Rp 1.500.000,-
b.
Sementara tidak mampu
bekerja
1) Empat (4) bulan pertama, 100% upah
2) Empat (4) bulan kedua, 75% upah
3) Selanjutnya 50% upah
c.
Biaya
Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,- (maksimum)*
d.
Santunan Cacat
1) Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
2) Total-tetap
3) Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah
4) Berkala (2 tahun) Rp 200.000,-
per bulan*
5) Kurang fungsi: % kurang fungsi x
% tabel x 80 bulan upah
e.
Santunan Kematian
1) Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
2) Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,-
per bulan*
3) Biaya pemakaman Rp
2.000.000,-*
f.
Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
1) Prothese anggota badan
2) Alat bantu (kursi roda)
g.
Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja
dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.
Iuran
- Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
2.
Kelompok II: 0.54 %
dari upah sebulan;
3.
Kelompok III: 0.89 %
dari upah sebulan;
4.
Kelompok IV: 1.27 %
dari upah sebulan;
5.
Kelompok V: 1.74 %
dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan :
- Apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan
kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak
lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek
(Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan
kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form
Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan
disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form
Jamsostek 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta
kwitansi pengangkutan
4.
Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan
bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena
kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban
keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha
wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan
kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta
santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan
berkala.
Program ini memberikan manfaat kepada
keluarga tenaga kerja seperti:
1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24
bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007
Tata Cara Pengajuan Jaminan
Kematian :
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal
dunia mengisi dan mengirim
form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
- Kartu
peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat
keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy
KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas
ahli waris (photocopy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat
Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat
Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM
ini dikuasakan)
PT
Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak
5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan adalah hak
tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga
kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan,
pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan
fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga
kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan
Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni
perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam
bekerja sehingga lebih produktif.
Jumlah
iuran yang harus dibayarkan:
Iuran JPK dibayar oleh perusahaan
dengan perhitungan sebagai berikut:
- Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga
kerja lajang
- Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga
kerja berkeluarga
- Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp
1.000.000,-
Cakupan
Program
Program JPK memberikan manfaat
paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang
PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat
Pertama, adalah pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik,
Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
- Pelayanan Rawat Jalan tingkat
II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan
pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari
dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan Rawat Inap di Rumah
Sakit, adalah pelayanan kesehatan
yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat
inap Rumah Sakit
- Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja
wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK
maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
- Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
- Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan
segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Hak-hak Peserta Program JPK:
- Memperoleh
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal
dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan,
kecuali pelayanan khusus
seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak
tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak
diberikan kepada anggota keluarganya
- Bagi
Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari
suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
- Memilih
fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati
dengan tempat tinggal
- Dalam
keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada
Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero)
ataupun tidak.
- Peserta
berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam
Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi
dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan
rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.
- Peserta
berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap
penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan
diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero)
setempat.
- Tenaga
kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu,
kedua dan ketiga.
- Tenaga
kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program
JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban Peserta Program JPK
- Menyelesaikan
Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan
Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
- Menandatangani
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
- Memiliki
Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan
- Mengikuti
prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
- Segera
melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan
anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak,
anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya
apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
- Segera
melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan
Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian
dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku
kartu sudah habis
- Bila
tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal yang tidak menjadi
tanggung jawab badan penyelenggara (PT. Jamsostek (Persero))
1. Peserta
- Dalam
hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan
Penyelenggara.
- Akibat
langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain.
- Cidera
yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri,
tindakan melawan hukum.
- Olah
raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap
mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram.
- Tenaga
kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak
atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan.
2.
Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang
ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila
harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar
rawat inap yang telah ditetapkan
- Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
- General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
- Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
- Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan
alkohol/narkotik
- Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya
diagnosa)
- Penyakit atau cidera yang timbul dari atau
berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational
diseases/accident)
- Sexual transmited diseases
termasuk AIDS RELATED COMPLEX
- Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis
termasuk kesengajaan
- Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan
pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism,
thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis.
- Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan
seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses
kehamilan pada persalinan tersebut
- Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa
mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum
waktunya tidak diganti
- Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi
tanggung jawab Penyelenggara JPK
- Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan
pembuluh darah untuk hemodialisa
- Operasi jantung berserta tindakan-tindakan
termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung
termasuk obat-obatan
- Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik
(pengobatan)
- Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi
sumsum tulang
- Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan
peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain:
MRI (Magnetic Resonance Immaging),
DSA (Digital Substraction
Arteriography), TORCH (Toxoplasma,
Rubella, CMV, Herpes)
- Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan
kesuburan termasuk bayi tabung
3.
Obat-obatan:
- Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya
dengan penyakit
- Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk
operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
- Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk
bayi dan sebagainya
- Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan
sejenisnya
- Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause
stril
- Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk
bayi tabung dan obat-obatan kanker
4.
Pembiayaan:
- Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
- Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan
administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
- Biaya perjalanan untuk memperoleh
perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
- Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari)
diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
- Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih
dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU,
HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan
khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
- Biaya tindakan medik super spesialistik
- Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
6. Jaminan Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan yang Tidak Memiliki Hubungan
Kerja
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan
Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada
usaha-usaha ekonomi informal.
Tujuan :
- Memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di
luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian
atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara
lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal
dunia.
- Memperluas
cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
Jenis Program &
Manfaat (sesuai PP 14/1993) :
- Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengakutan tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi,
penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat
tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai
label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan
cacat total tetap
- Jaminan
Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan
Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta
hasil pengembangannya
- Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama
meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi,
pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap;
pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan
laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian
biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat
Kepesertaan :
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap
dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek
(Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan
Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)
Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal
tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Besaran Iuran
No
|
Program
|
Persentase
|
1.
|
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
1%
|
2.
|
Jaminan Hari Tua
|
2% (Minimal)
|
3.
|
Jaminan Kematian
|
0.3%
|
4.
|
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
|
6% (Keluarga)
|
3% (Lajang)
|
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya
oleh peserta
Cara
Pembayaran
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di
depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau
melalui Penanggung Jawab Wadan/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok
dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok,
dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
- Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta
baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat
tanggal 15 bulan berjalan
- Dalam hal peserta menunggak iuran, masih
diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak
jaminan program yang diikuti
- Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat
memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk
satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode
Tidak ada komentar:
Posting Komentar