Selasa, 10 September 2013

Tugas Pokok, Fungsi, dan Peranan Pekerja Sosial

     Tugas Pokok Pekerja Sosial
1.   Mencari persamaan mendasar antara persepsi masyarakat mengenai kebutuhan mereka sendiri dan aspek-aspek tuntutan sosial yang dihadapi mereka.
2.  Mendeteksi dan menghadapi kesulitan-kesulitan yang menghambat banyak orang dan membuat frustasi usaha-usaha orang untuk mengidentifikasi kepentingan mereka dan kepentingan orang-orang yang berpengaruh terhadap mereka.
3.   Memberikan kontribusi data mengenai ide-ide, fakta, nilai, konsep yang  tidak dimiliki masyarakat, tetapi bermanfaat bagi mereka dalam menghadapi realita sosial dan masalah yang dihadapi mereka.
4.   Membagi visi kepada masyarakat ; harapan dan aspirasi pekerja social merupakan investasi bagi interaksi antara orang dan masyarakat dan bagi kesejahteraan individu dan sosial.
5.   Mendefinisikan syarat-syarat dan batasan-batasan situasi dengan mana system relasi antara pekerja social dan masyarakat dibentuk. Aturan-aturan tersebut membentuk konteks bagi kontrak kerja yang mengikat masyarakat dan lembaga. Batasan-batasan tersebut juga mampu menciptakan kondisi yang dapat membuat masyarakat dan pekerja social menjalankan fungsinya masing-masing.

 FungsiPekerjaanSosial
Menurut Dwi Heru Sukoco :
a.    Membantu orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah social yang mereka alami.
b.    Mengkaitkan orang dengan sistem-sistem sumber.
c.    Memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber.
d.    Mempengaruhi kebijakan social.
e.    Memeratakan atau menyalurkan sumber-sumber material.


 PerananPekerjaanSosial
Menurut  Dwi Heru Sukoco :
a.     Sebagai pemercepat perubahan (enabler)
Sebagai enabler, seorang pekerja social membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam mengakses system sumber yang ada,  mengidentifikasi masalah dan mengembangkan kapasitasnya agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.
b.    Peran sebagai perantara (broker)
Peran sebagai perantara yaitu menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan lembaga pemberi pelayanan masyarakat dalam hal ini; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah, agar dapat memberikan pelayanan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau layanan masyarakat.
c.     Pendidik (educator)
Dalam menjalankan peran sebagai pendidik, community worker diharapkan mempunyai kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.
d.    Tenaga ahli (expert)
Dalam kaitannya sebagai tenaga ahli, pekerja social dapat memberikan masukan, saran, dan dukungan informasi dalam berbagai area (individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat).
e.    Perencana sosial (social planner)
Seorang perencana social mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menganalisa dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional dalam mengakses system sumber yang ada untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
f.     Fasilitator
Pekerja social sebagai fasilitator,  dalam peran ini berkaitan dengan menstimulasi atau mendukung pengembangan masyarakat. Peran ini dilakukan untuk mempermudah proses perubahan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menjadi katalis untuk bertindak dan menolong sepanjang proses pengembangan dengan menyediakan waktu, pemikiran dan sarana-sarana yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

      Menurut Jim Ife,2002:
a.    Peranan fasilitatif
            Peranan praktek yang dikelompokan ke dalam peranan fasilitatif merupakan peranan yang dicurahkan untuk membangkitkan semangat atau member dorongan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat untuk menggunakan potensi dan sumber yang dimiliki untuk meningkatkan produktivitas dan pengelolaan usaha secara efisien. Melakukan mediasi dan negosiasi, yaitu pekerja social memerankan diri sebagai mediator dalam pemanfaatan lahan dengan pihak lain untuk memperluas aktivitas kerjasama dengan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Memberikan support/dukungan, yaitu memberikan dukungan untuk memperkuat,  mengakui dan menghargai nilai yang dimiliki oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menghargai kontribusi dan kerja mereka. Dukungan ini dapat bersifat formal dan informal. Membangun consensus dengan sesame pihak untuk melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Memfasilitasi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat  dalam meningkatkan produktivitas dan pemasaran hasil produksi.
b.    Peranan educational
Pekerja social memainkan peranan dalam penentuan agenda, sehingga tidak hanya membantu pelaksanaan proses peningkatan peningkatan produktivitas akan tetapi lebih berperan aktif dalam memberikan masukan dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan serta pengalaman bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran pendidikan ini dapat dilakukan dengan peningkatan kesadaran, memberikan informasi, mengkonfrontasikan, melakukan pelatihan bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
c.    Peranan-peranan representasional
Pekerja social melakukan interaksi dengan badan-badan di masyarakat yang bertujuan bagi kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peranan ini dilakukan, antara lain dengan :mendapatkan sumber-sumber dari luar tetapi dengan berbagai pertimbangan yang matang, seperti bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan potensi dan produktivitas  dari berbagai donator. Melakukan advokasi untuk membela kepentingan-kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat seperti mendukung upaya implementasi program dan berupaya merealisasikan program tersebut. Memanfaatkan media masa untuk memperkenalkan hasil produksi. Selain itu juga bertujuan menerima dukungan dari pihak lain yang lebih luas; membuka jaringan kerja, dengan mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya pengembangan potensi, seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat’ selain itu pula, pekerja social berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan stakeholder.
d.    Peranan teknis
Di sini pekerja social melakukan pengumpulan dan analisis data,  kemampuan menggunakan komputer, kemampuan melakukan presentasi secara verbal maupun tertulis, manajemen serta melakukan pengendalian finansial, dan melakukan need assessment  terhadap pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran-peran ini dapat dilakukan  pekerja social bersama individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat melakukan mendapatkan informasi dan data yang dapat digunakan baik untuk mengundang perhatian dari stakeholders untuk mengembangkan potensi tetapi juga membantu mempromosikan.




Sistem Pelayan Sosial (Program Keluarga Harapan )

Program Keluarga Harapan (PKH)

A.    Definisi Program Keluarga Harapan (PKH)
Terdapat beberapa definisi dari beberapa sumber mengenai Program Kealuarga Harapan (PKH). Definisi-definisi tersebut yaitu:
1.      PKH adalah program pemerintah yang digulirkan sebagai upaya untuk membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfers (CCT) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
2.      PKH adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
3.      PKH adalah suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
4.      PKH adalah program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
5.      PKH adalah Program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), selama keluarga tersebut memenuhi kriteria dan tanggungjawab. Hak RTSM: Mendapatkan bantuan uang tunai, sedangkan tanggung jawab RTSM adalah memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll) dan menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
6.      PKH adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

B.     Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan banyak manfaat terutama pada Rumah Tangga Sangat Miskin. Manfaat tersebut yaitu:
1.      Merubah perilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan dan kesehatan anaknya
2.      Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin
3.      Untuk jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan antar generasi melalui:
a.       Peningkatan kualitas kesehata/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga sangat miskin)
b.      Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)
4.      Mengurangi pekerja anak
5.      Mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan jender)

C.    Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas:
1.      Meningkatkan kemampuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan
2.      Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari RTSM. Melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan dan bukan pengobatan). Agar terjadi pengurangan angka kematian bayi  dan balita, dan pengurangan kematian ibu melahirkan.
3.      Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak - anak (usia wajib belajar SD/SMP) RTSM dan upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.
4.      Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM.
5.      Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan.

D.    Sasaran Program Keluarga Harapan (PKH)
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan, yaitu:  memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Mekanismenya : data RTSM hasil survei BPS disampaikan kepada Kementerian Sosial. Dilakukan validasi data RTSM oleh Pendamping untuk kemudian dilakukan entry data oleh Operator UPPKH Kabupaten/Kota. Data RTSM hasil validasi disampaikan ke PT Pos Indonesia untuk dicetak dalam bentuk Kartu RTSM dan dikirimkan kepada RTSM.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil


E.     Hak Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
1.      Menerima bantuan uang tunai.
2.      Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain.
3.      Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.

F.     Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
1.   Kewajiban Ibu
a. Ibu Hamil Memeriksakan kehamilan setidaknya 4 kali selama masa kehamilan ibu   Melahirkan Proses kelahiran bayi ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
b. Ibu Nifas, Ibu yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.

2.   Kewajiban Anak Ibu
a. Bayi Usia 6-11 bulan Anak dibawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
b. Bayi Usia 6-11 bulan Mendapat suplemen vitamin A (2 kali setahun).
c. Anak Usia 1-5 tahun Mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan.
d. Anak Usia 5-6 tahun (Prasekolah) Anak mendapat pemantauan tumbuh kembang.
3.  Kewajiban Pendidikan Anak
a. Untuk anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
b. Untuk anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesai-kan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

G.    Sanksi Apabila Peserta PKH tidak Melaksanakan Kewajiban
Semua peserta wajib menjalankan kewajiban, apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

H.    Waktu dan Tempat Program Keluarga Harapan (PKH) Dilaksanakan
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.
Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

I.       Proses Program Keluarga Harapan (PKH)
1.      Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
2.      Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
3.      Rekruitmen dan Diklat Pendamping- Operator PKH
4.      Pembentukan Sekretariat UPPKH Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
5.      Pertemuan Awal dan Validasi calon Peserta PKH
6.      Pembayaran pertama kali dan Rekonsiliasi
7.      Bimbingan Teknis (Reguler dan Service Provider)
8.      Verifikasi komitmen peserta PKH pada layanan Kesehatan dan Pendidikan
9.      Pembayaran berdasarkan verifikasi
10.  Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
J.      Besar Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per Tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp. 800.000
b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.









K.    Cakupan

1.     
Profile Beneficiaries

Sumber: UPPKH Pusat

2.     
Beneficiaries

RTSM: Rumah Tangga Sangat Miskin/ the poorest household

3.     
Alokasi Dana


4.      Area




5.     
Fasilitator


L.    
Capaian


M.   Dampak Program Keluarga Harapan (PKH)

Ø  Real impacts (kesehatan)

·      Jumlah kunjungan Bumil/ nifas ke Faskes meningkat 7-9 percentage points;
·      Jumlah balita ditimbang meningkat sekitar 15-22 percentage points;
·      Persalinan dengan Faskes meningkat 5 percentage points;
·      Persalinan dibantu petugas kes terlatih meningkat 6 percentage points;
·      Dampak PKH lebih kuat di daerah dengan Faskes yang lebih baik:
·      Dampak di daerah perkotaan  lebih baik dari di perdesaan.
·      Meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan (Puskesmas, Pustu, Pusling, Posyandu, dll)
Sumber : Bappenas (2009), TNP2K (2011), World Bank (2010), MoSa (2009), Ayala (2010), Tarcisio (2010)

Ø  Real impacts (pendidikan)

·      Meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS)
·      Mendorong anak usia 6-15 tahun untuk tetap di sekolah
·      Meningkatnya jumlah fasilitas pendidikan
 Sumber : Bappenas (2009), TNP2K (2011), World Bank (2010), MoSa (2009), Ayala (2010), Tarcisio (2010)

Ø  Real impacts (procedure)

·    Besaran bantuan sesuai dengan hasil verifikasi (komitmen peserta PKH) sebesar  83,25 % (2011)
·      Bagi Peserta PKH yang tidak memenuhi kewajiban mendapatkan sanksi/disinsetif berupa pemotongan bantuan
·      Penyaluran bantuan  dilakukan  4 tahap dalam setahun
·      Penerima bantuan PKH adalah ibu-ibu (wanita pengurus rumah tangga)
·      Bantuan disalurkan oleh Lembaga Pembayar (PT Pos Indonesia  dan BRI)

Ø  Real impacts (legal)

·      Surat Edaran No. 90/MPN/LL/2009, tanggal 25 juli 2009, tentang Beasiswa bagi Siswa Miskin.
·Surat Edaran No. 728/C2/KU/2010 tanggal 19 Juli 2010, tentang  Kegiatan Penyediaan  Beasiswa Miskin Jenjang SD melalui APBN-P.
·      Surat Edaran No. IR. 02-02/B-IV/2977/2010, tanggal 5 Agustus 2010 tentang Dukungan Sektor Kesehatan terhadap PKH.
·    Surat Edaran Dirjen Administrasi dan Kependudukan No.471.13/505/MD tentang Penerbitan KTP bagi Penduduk Peserta PKH.

N.    Evaluasi Dampak Program Keluarga Harapan
PKH Kegiatan evaluasi dampak PKH adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai efektivitas program dalam memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi RTSM serta kondisi pendidikan dan kesehatan pada wilayah (kecamatan) yang menerima program. Evaluasi awal dilakukan setelah 1 tahun PKH dilaksanakan, untuk menjadi masukkan bagi pelaksanaan dan pengembangan PKH berikutnya.

ü  Keluaran
Keluaran Keluaran dari kegiatan evaluasi dampak PKH berupa laporan yang akan memberikan gambaran efektivitas PKH sebagai salah satu instrumen penanggulangan kemiskinan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari analisis terhadap indikator-indikator yang diperoleh mengenai: Dampak PKH terhadap ekonomi RTSM Dampak PKH terhadap kondisi pendidikan dan kesehatan di kecamatan penerima Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi masukan sebagai dasar untuk pengembangan program ke daerah-daerah lain.

ü  Indikator Dampak
·         Indikator Dampak 1 Pengumpulan data mengenai cakupan pelayanan dari pusat-pusat pelayanan kesehatan dengan indikator-indikator: % anak usia <6 tahun mengikuti tumbuh kembang anak % anak usia <6 tahun menerima imunisasi lengkap pada usianya % anak usia <6 tahun tidak mengunjungi fasilitas kesehatan jumlah bayi diimunisasi (menurut jenis kelamin) ,.- jenis imunisasi yang diterima bayi (menurut usia) jumlah bayi 0-12 bulan ditimbang setiap bulan (menurutjenis kelamin) jumlah bayi 0-12 bulan berada diatas garis merah jumlah anak 1-6 tahun ditimbang setiap 3 bulan (menurut jenis kelamin) jumlah anak usia <6 tahun berada diatas garis merah jumlah 0-12 bulan menerima supplemen vitamin A Pengumpulan data mengenai tingkat partisipasi dan kehadiran di sekolah-sekolah dengan indikator-indikator: jumlah anak terdaftar di satuan pendidikan SD (menurut usia, jenis kelamin) jumlah anak menghadiri hari sekolah di satuan pendidikan SD (menurut usia, jenis kelamin) jumlah anak terdaftar di satuan pendidikan SLTP (menurut usia, jenis kelamin) jumlah anak menghadiri hari sekolah di satuan pendidikan SLTP (menurut usia, jenis kelamin) % anak terdaftar menurut kelas/tingkatan % anak usia 6-18 tahun yang tidak menghadiri sekolah
·         Indikator Dampak 2 Pengumpulan data mengenai konsumsi rumah tangga dengan indikator-indikator: % pengeluaran rumah tangga untuk non makanan berdasarkan jenisnya (pendidikan, kesehatan, perumahan, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki dan sebagainya) % pengeluaran rumah tangga untuk makanan berdasarkan jenisnya Pengumpulan indikator-indikator penyediaan jasa pendidikan dan kesehatan meliputi: (1). Sekolah jumlah sekolah dasar setingkat SD (menurut kode sekolah) menurut area jumlah sekolah dasar setingkat SLIP (menurut kode sekolah) menurut area jumlah total murid (menurut jenis kelamin, kelas) jumlah total pengajar jumlah terdaftar per angkatan jumlah jam pengajaran jumlah peserta PKH menurut sekolah % sekolah yang memiliki laporan kehadiran/absensi terpisah untuk PKH
·         Indikator Dampak 3. Infrastruktur Sekolah: jumlah ruang kelas kondisi umum sekolah jumlah latrines kondisi latrines jumlah perabot sekolah Aktivitas komite sekolah Nilai ujian (3). Puskesmas jumlah puskesmas menurut kabupaten/kecamatan jumlah dokter jumlah perawat jumlah bidan waktu kerja bidan desa keters ediaan bidan di desa jumlah posyandu jumlah kader posyandu jumlah juru imunisasi jumlah pasien (dari desa atau luar desa berdasarkan jenis pelayanan) jumlah/jenis vaksin tidak tersedia % petugas mengetahui standar pelayanan kesehatan bagi anak usia <6 tahun dan ibu hamil

ü  Randomisasi Baseline Survey Pengacakan pada tingkat Kecamatan Pengacakan pada kelompok treatment dan control. Pengacakan PKH rumah tangga dan PKH masyarakat berbeda. Tahap pertama, masing2 provinsi, 20% kab/kota terkaya dikeluarkan Kab/Kota penerima PPK, sesuai PKH masyarakat, dipilih 20 kab/kota yang diacak bertingkat berdasarkan provinsi. NTT, Jawa Barat dan Jawa Timur dipilih melalui pengacakan sedangkan Gorontalo dan Sulawesi Utara dipilih seluruhnya. Setiap kab/kota, untuk kec peserta UPP dan memiliki perdesaan kurang dari 30%, dikeluarkan dari PKH. Hasilnya terpilih 300 kec peserta PKH masyarakat. Sisanya terpilih menjadi peserta program PKH rumah tangga. Metoda pengacakan baseline survey menjadi acuan evaluasi dampak PKH.

ü  Sampling Baseline Survey Baseline survey dilaksanakan pd 660 kec dlm 6 provi dimana PKH rumah tangga dan PKH masyarakat diterapkan. PKH rumah tangga meliputi 6 prov dari 7 prov tanpa Sumatera Barat. PKH masyarakat meliputi keseluruhan 5 provinsi. Sampel PKH rumah tangga meliputi 44 kabupaten/kota dari 48 kabupaten/kota. Sampel PKH masyarakat meliputi 20 kab/kota. Sampel kec PKH masyarakat berjumlah 300 kec. Sampel kec PKH rumah tangga berjumlah 360 kec (proporsional random sampling). Sampel kec PKH rumah tangga dengan pengacakan bertingkat berdasarkan perkotaan dan perdesaan Tiap kec dipilih 8 desa, tiap desa dipilih satu dusun secara acak (proporsional random sampling), dan tiap dusun dipilih 5 rumah tangga ( tiap kec 40 rumah tangga)


ü  Sampling Sekolah dan Puskesmas Tiap kecamatan, dipilih satu puskesmas secara acak. Tiap kecamatan yg tidak memiliki puskesmas dipilih puskesmas kecamatan terdekat yg melayani kec ybs. Tiap kecamatan dipilih 3 sekolah menengah. Tiap kecamatan dipilih 2 bidan dari puskesmas dan 2 bidan swasta.

ü  Evaluasi Dampak PKH Secara keseluruhan sampling evaluasi dampak PKH mengacu pada baseline survey. Untuk memilih sampel 196 kecamatan dari 360 kecamatan, maka kriteria yang dipilih adalah berdasarkan perkotaan dan perdesaan. Tahap pertama memilih secara acak kabupaten/kota dari 44 kabupaten/kota hingga jumlah kecamatan mendekati 196 kecamatan dengan tetap berdasarkan stratifikasi provinsi. Untuk NTT, Jawa Barat dan Jawa Timur dipilih melalui pengacakan sedangkan DKI, Gorontalo dan Sulawesi Utara dipilih seluruhnya. Tiap kecamatan dipilih 2 desa, tiap desa dipilih satu dusun secara acak, dan tiap dusun dipilih 5 rumah tangga ( tiap kecamatan 10 rumah tangga).
ü  Sampel PKH Untuk setiap kecamatan, dipilih secara random 2 desa (dusun) dari 8 desa yang ada. Setiap desa yang terpilih, secara penuh diambil 5 rumah tangga (RTSM) Untuk setiap kecamatan, dipilih 1 puskesmas. Untuk setiap kecamatan, dipilih 3 SMP.

ü  Responden per kecamatan 2 Desa (dusun) yang terdiri atas : 5 RTSM yaitu : 2 RTSM dimana IRTnya hamil kurun waktu 2 tahun terakhir 1 RTSM dimana IRTnya hamil kurun waktu 2 tahun terakhir dan memiliki anak usia 0 sampai dengan 36 bulan. 2 RTSM memiliki anak dalam usia sekolah ( 6 sampai dengan 15 tahun) RTS 1 Puskesmas 2 Kepala Desa 3 SMP Waktu : 2 hari (maksimal).

ü  Kuisioner dan manual survey Kuisioner dan manual untuk RTSM: Buku 1A untuk seluruh RTSM Buku 1C untuk RTSM memiliki anak usia 6 s/d 15 thn Buku 1D untuk RTSM memiliki anak usia 0 s/d 36 bln Buku 1F Kuisioner dan manual untuk Puskesmas Buku 3 untuk ketua puskesmas Buku 1F Kuisioner dan manual untuk Desa Buku 2 untuk kepala desa Kuisioner dan manual untuk Sekolah Buku 5 untuk kepala sekolah Buku 1F.

ü  Tugas Enumerator Melaksanakan pendataan sesuai dengan petunjuk (proses wawancara dengan narasumber di desa) pada jadwal yang telah ditentukan. Memeriksa kembali hasil pendataan (kelengkapan dokumen, kelengkapan isian, dan kualitas data yang diperoleh). Menyerahkan dokumen evaluasi dampak PKH yang telah diisi dan diperiksa kepada Tim Pusat melalui PT Tridarma Fifita.

ü  Pengelolaan Dokumen Dokumen dikirim dari Pusat kepada Enumerator di tiap Provinsi/ Kecamatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kecamatan (berdasarkan matriks distribusi dokumen). Dokumen yang telah diisi oleh enumerator (hasil pendataan) diserahkan kepada Tim di Jakarta melalui PT Tridarma Fifita. Tim Pusat berhak mengembalikan kepada petugas enumerator apabila isian dari dokumen meragukan. Dokumen yang telah sampai ke Pusat langsung diolah dan setelah clean (tidak mengandung kesalahan).

ü  Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

ü  Tahap-tahap Pelaksanaan Survei Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Dinas Sosial di Kabupaten Surat pengantar survei berasal dari PPK Deputi Bidang Kemiskinan Ketenaga Kerjaan dan UKM - Jakarta, untuk disampaikan kepada Dinas Sosial di Kabupaten. Bersamaan dengan surat tersebut disampaikan penjelasan singkat mengenai : Apa itu evaluasi dampak PKH Penjelasan singkat mengenai pelaksanaan survey PKH.

ü  Permintaan Bantuan yang Antara Lain : Data penerima PKH terakhir di kecamatan yang hendak di survey Nama-nama pendamping kecamatan beserta alamatnya yang ada di setiap kecamatan sampel. Surat rekomendasi untuk ke pendamping kecamatan.

ü  Kecamatan Sampel Koordinasi Dengan Camat Sampaikan surat rekomendasi yang berasal dari Dinas Kabupaten, serta memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari kedatangan. Bersamaan dengan itu minta dipertemukan dengan pendamping PKH serta mintakan surat rekomendasi untuk ke desa sample yang terpilih. Desa Sampel Koordinasi Dengan Kepala Desa.

ü  Teknis Pengiriman Kembali Data Hasil Survei Dokumen yang dikirimkan terdiri dari : Manual Survey Buku 1 A Rumah tangga Buku 1 C anak 6 – 15 tahun Buku 1 D anak 0 sampai dengan 36 bulan Buku 1 F Tambahan Buku 2 Desa Buku 3 Puskesmas Buku 5 Sekolah.

ü  Kekurangan data Bisa terjadi, saat di lapangan emunerator akan menjumpai kondisi dimana sampel treatment yaitu RTSM penerima PKH Namur saat survey ternyata tidak menerima PKH atau sudah tidak menerima PKH, maka berdasarkan data peserta PKH yang telah dimiliki oleh enumerator, maka enummerator wajib mencari RTSM lain yang menerima PKH pada dusun yang sama dengan kualifikasi yang juga sama.

ü  Alamat Pengiriman PT. TRIDARMA FIFITA A/N SRI TARWINI JL BOROBUDUR NO 17 MENTENG – JAKARTA PUSAT 10320

O.       Pihak yang Terkait dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH. Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan
Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

Ø  Peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2.  UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
·         Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
·         Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
·         Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
·         Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
·         Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
·         Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.





2.  Tugas Rutin:
·         Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
·         Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
·         Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
·         Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
·         Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
·         Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
·         Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
·         Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ø  Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu:
1.  Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.



2.  Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3.  Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4.  Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5.  Berkunjung ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan).


6.  Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7.  Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8.  Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9.  Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.